Ketua DPR: Dana Aspirasi Rp20 Miliar Tak Dipegang Anggota

Ketua DPR: Dana Aspirasi Rp20 Miliar Tak Dipegang Anggota
Jakarta, Obsessionnews - Meski sudah mendapat dana reses, anggota dewan masih menuntut adanya dana aspirasi sebesar Rp20 miliar per anggota. Dana tersebut nantinya akan dimasukan dalam Rancangan APBN 2016 dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp11,6 triliun per tahun. Ketua DPR RI Setya Novanto menampik bahwa dana aspirasi digunakan untuk kepentingan anggota DPR. Menurutnya, dana tersebut digunakan sebagai bentuk pertanggung jawaban anggota DPR terhadap ‎konstituennya di daerah pemilihan (dapil). Setya menjelaskan, fungsi anggota DPR hanya menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat tentang kondisi daerahnya. Setelah itu, anggota DPR kemudian membuat program penyelesaian masalah disertai dengan besaran anggaran untuk diajukan ke pemerintah daerah. ‎"Ini tidak dimiliki (anggota) tapi semua diserahkan pada pemerintah. Hanya usulan anggota," ‎ujarnya di DPR, Selasa (9/6/2015). Menurut Setnov, bahasa sederhan‎anya dana asiparasi itu untuk pembangunan daerah. Hal ini sangat sesuai dengan amanah Undang-undang tentang MPR, DPR, dan DPD (MD3). Dimana anggota DPR berkewajiban menyerap aspirasi masyarakatnya di daerah yang didukung oleh dana aspirasi. "Ini yang masih dibahas disemua fraksi," jelasnya. Sebelum adanya dana aspirasi, DPR juga pernah mengusulkan dana rumah aspirasi sebesar Rp 150 juta per anggota setiap tahunnya. Rumah aspirasi tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan dan pertemuan antara anggota DPR dengan konstituen. Bahkan jauh sebelum itu pada 2011 Badan Anggaran pernah mengusulkan adanya dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar per anggota. Namun, sayang rencana tersebut berhenti ditengah jalan karena mendapat penolakan keras dari wartawan. (Albar)