Hakim Zuhairi: Penangkapan Novel Sudah Sesuai Prosedur

Hakim Zuhairi: Penangkapan Novel Sudah Sesuai Prosedur
Jakarta, Obsessionnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan tentang penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Polri. Hakim tunggal Zuhairi menilai, tindakan penyidik Polri menangkap Novel, karena pertimbangan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga dua kali kendati disertai pemberitahuan resmi dari KPK selaku institusi juga tidak dibenarkan. Menurutnya, panggilan penegak hukum harus dipenuhi walaupun yang bersangkutan sedang dinas. "Bahwa dengan demikian penangkapan terhadap pemohon sudah memenuhi unsur hukum," ujar Hakim Zuhairi saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Selasa (9/6/2015). Terkait langkah penahanan yang dikenakan penyidik kepada Novel juga dianggap hakim dilakukan sesuai ketentuan hukum. Hakim menolak dalil sprin penahanan yang dianggap pemohon kadaluarsa dengan mengaitkannya pada Pasal 17 ayat (1) KUHAP. Hakim Zuhairi mengatakan, ketentuan tersebut diartikan sebagai dalam tempo 1x24 jam tersangka yang ditahan harus dilepaskan, bukan sprin penahanan dikeluarkan dengan batas waktu sehari. Alasannya, sprin berlaku sejak dikeluarkan dan tidak memiliki batasan untuk dinyatakan kadaluarsa. "Penahanan yang dilakukan terhadap pemohon sudah cukup sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," katanya. Selain menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, hakim Zuhairi juga menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Pihak pemohon menerima keputusan hakim kendati dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan. Sementara itu, anggota kuasa hukum Novel, Saor Siagian menilai putusan Hakim Zuhairi tidak sesuai dengan fakta yang diajukan pemohon. "Novel Baswedan selalu belajar menghargai putusan pengadilan, saya kira bagaimana kita melihat pertimbangan-pertimbangan benar-benar tidak sesuai dengan fakta yang kami ajukan," kata Saur. Kedati demikian, pihak Novel harus menghargai apapun putusan yang diberikan oleh hakim tunggal Zuhairi, karena untuk penegakan hukum yang ada. "Pak Novel selalu belajar bahwa menghargai putusan pengadilan ini," pungkas Saur. (Purnomo)