DPR Tidak Persoalkan Politisi Jadi Pimpinan KPK

Jakarta, Obsessionnews - Pihak DPR RI melalui Komisi III tidak mempersoalkan jika ada kader dari partai politik (parpol) bersedia mencalonkan diri menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asalkan, kader tersebut sudah non aktif lima tahun di parpol sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Putu Sudiartana. Menurutnya, untuk bisa menjadi calon pimpinan KPK tidak bisa dibatasi dari kalangan tertentu saja. Bagi Putu tidak ada pembedaan antara politisi dengan yang lain, asalkan memenuhi syarat. "Kita dorong kader parpol jadi pimpinan KPK dengan persyaratan harus memenuhi sebagai Capim KPK, itu tidak masalah," ujar Putu di DPR, Selasa (9/6/2015). Selain itu, mekanisme untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang menjadi calon pimpinan KPK ditentukan oleh Pansel KPK. Jika memang dalam proses politisi tersebut tidak bisa melalui tahapan seleksi dengan baik, maka, ya otomatis akan gugur. Kata dia, sistem kompetensi yang akan mengatur. "Tim Pansel KPK akan menentukan apakah kader tersebut lolos verifikasi dan administrasi lengkap," kilahnya. Dia menegaskan, yang terpenting dari persyaratan Capim KPK harus terbebas dari kasus pidana dan track record bersih dari kasus tercela, kemudian berintegritas "Yang penting track recordnya harus bebas dari pidana," katanya. Hal yang sama juga diutarakan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar. Menurutnya, tidak ada masalah kalau ada politisi yang berkeinginan menjadi pimpinan KPK. Yang penting syaratnya, dia sudah tidak aktif di partai politik. "Tidak masalah kalau sudah non aktif selama 5 tahun, tapi kalau masih aktif tidak memenuhi persyaratan," kata Hasrul. Di luar kriteria di atas, Hasrul menambahkan alangkah lebih baik jika calon pimpinan KPK harus mengerti persoalan hukum. "Capim KPK ini campuran, bisa dikombain akademisi, praktisi, yang pasti dia ahli di bidang hukum," ujarnya. Pernyataan mereka ini sekaligus untuk menanggapi rencana mantan anggota Komisi III Ahmad Yani yang ingin mendaftar sebagai pimpinan KPK. (Albar)





























