DPR Butuh Waktu 2 Tahun Revisi KUHP

DPR Butuh Waktu 2 Tahun Revisi KUHP
Jakarta, Obsessionnews - Komisi III DPR RI masih disibukkan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hampir setiap bab dan pasal dalam kitab tersebut akan direvisi, sehingga DPR margetkan, revisi akan selesai selama dua tahun ‎dan selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU). "Ini harus di akui memang banyak, tapi kalau di kerjakan secara intensif, 1 tahun atau paling lama 2 tahun bisa selesai," kata Anggota Komisi III DPR, Adies Kadir saat dihubungi, Minggu (7/6/2015). Menurut Politisi Partai Golkar ini, revisi KUHP ini memang harus ‎dilakukan secara menyeluruh, tidak boleh dilakukan secara bertahap. Sebab, KUHP merupakan UU peninggalan zaman kolonial Belanda yang dianggap tidak lagi relevan diterapkan saat ini. "Jadi idealnya 1 tahun RKUHP selesai," ujarnya. Ia menjelaskan adapun pasal-pasal apa saja yang perlu di revisi, ditambah atau dikurangani dalam RKUHP. Pertama, berkaitan dengan batas-batas berlakunya hukum pidana. Kedua, hal-hal yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan terpidana. Ketiga, kewenangan penuntut pidana. Keempat, batasan pidana dan perdata. Kelima, pidana pokok yakni hukuman mati, penjara, kurungan, denda. Keenam, pencabutan hak-hak tertentu. Ketujuh, perampasan/penyitaan. " Dan masih banyak lagi yang perlu di revisi yang perlu pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah, LSM, akademisi dan partisipasi masyarakat," jelasnya. (Albar)