Pekan Depan Dahlan Iskan Diperiksa Sebagai Tersangka

Pekan Depan Dahlan Iskan Diperiksa Sebagai Tersangka
‎Jakarta, Obsessionnews - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan pada pekan depan. Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui sejauh mana peran Dahlan dalam kasus korupsi proyek gardu induk tahun 2011-2013. Termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Kita ingin menggali keterangan dari tersangka, siapa nanti yang akan kena lagi tergantung hasil pemeriksaan pekan depan," ujarnya Jumat, (5/6/2015). Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan yang mantan Direktur PLN ini langsung dicekal oleh pihak Kejati DKI. Pemilik media Group Jawa Pos ini tidak lagi diperkenankan bepergian ke luar negeri sekalipun untuk berobat. Hal itu dilakukan demi memudahkan proses penyelidikan. Meski demikian, Adi mengatakan, pihak belum bisa mengupayakan penahanan terhadap Dahlan. Sebab, yang bersangkutan selama ini dianggap kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti. "Kemarin penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih sembilan jam, Dahlan kooperatif," terangnya. Dalam kasus ini, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka sebagai ‎sebagai kuasa pengguna anggaran. Pada saat menjabat sebagai Direktur PLN, ia mengeluarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak tentang pembebasan lahan di Cilegon Baru II, Kedinding, New Wilingi, dan Surabaya Selatan. Surat tersebut dikeluarkan untuk mendapat persetujuan Kementerian Keuangan agar keluar anggaran sebesar Rp, 1,06 triliun. Namun, faktanya berdasarkan hasil penyelidikan Kejati DKI, lahan tersebut sama sekali belum bebas. Selain itu, Dahlan ‎juga dianggap telah merekayasa penggunaan anggaran, terutama dalam pembayaran jasa konstruksi. Dimana pembayaran dilakukan berdasarkan kemajuan pembangunan fisik. Namun, sama Dahlan dirubah jadi berdasarkan pembelian barang. Ini dilakukan oleh Dahlan, sebab ia sadar jika pembayaran berdasarkan kemajuan pembangunan fisik. Penyerapan anggarannya sangat kecil, karena lahan yang akan digunakan belum bebas. ‎(Albar)