Marak Ijazah Palsu, Bukti Lemahnya Pengawasan Pendidikan

Marak Ijazah Palsu, Bukti Lemahnya Pengawasan Pendidikan
Jakarta, Obsessionnews - Maraknya ijazah palsu yang beredar di berbagai tingkatan pendidikan, termasuk ijazah pascasarjana, perlu ditindaklanjuti secara serius. Sebab, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam dunia pendidikan. Kementerian Ristek dan Dikti perlu segera menerbitkan Pergurun Tinggi Negeri (PTN) penyelenggara program pascasarjan. Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI La Ode Ida menilai, kasus ditemukan ijazah palsu merupakan bukti dari kelemahan atau pembiaran oleh pemerintah selama ini terhadap lembaga penyelenggara pendidikan (LPP) baik dari pihak swasta maupun pemerintah. "Tapi kasus ijazah palsu harusnya tak hanya dilihat dari unsur pemalsuannya selembar kertas yang tercetak berstempel ijazah, melainkan juga lebih jauh harus mendeteksi proses-proses belajar mengajar yang berlangsung di seluruh LPP," ungkapanya pada Obsessionnews.com, Jumat (5/6/2015). La Ode Ida yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini membenarkan kalau ijazah palsu itu sudah jadi fakta. Katanya, banyak melakukan proses belajar mengajar yang dilakukan lebih bersifat formalitas untuk sampai keluarnya ijazah, dengan prinsip saling menguntungkan, yakni bagi LPP dapat uang bagi hasil bisnisnya, sementara peserta belajarnya memperoleh ijazah melalui proses-proses formal yang dipermudah. "Tepatnya di antara dua pihak itu sudah saling pengertian. Soal kualitas, jangan pernah dipertanyakan, karena sama sekali tak digubris dan pihak pemerintah tak pernah menerapkan standar terukur untuk itu," bebernya. La Ode juga menambahkan, kondisi sekarang lebih menyedihkan. Sebab, sejumlah PTN sekarang ini sibuk dengan membuka program doktor (S3) kelas eksekutif yang pesertanya adalah para pejabat dan atau pengusaha dari berbagai daerah. Model kuliahnya pun ditentukan pada hari khusus, yakni Sabtu dan Minggu. Mau bolos tak apa-apa, sudah dimengerti. Dan setelah 2 atau 3 tahun langsung dapat gelar doktor. Tugas-tugas dan disertasinya dengan mudah dibuatkan oleh orang lain yang dibayar atau oleh staf bagi para pejabat. "Proses-proses ini sungguh sangat memprihatinkan karena merupakan bentuk dari kepalsuan proses pendidikan dan perolehan ijazah yang diformalkan. Tapi lagi-lagi, pihak Kemenristek dan Dikti hingga hari ini pula tetap membiarkannya. Padahal kenyataan seperti itu sungguh merupakan penipuan sejati dan sekaligus menginjak-injak nilai pendidikan," paparnya. Maka, tutur La Ode, jika Menristek/Dikti M. Nasir sungguh-sungguh mau memberantas ijazah palsu, sudah saatnyalah mengoreksi atau sekaligus meniadakan bentuk-bentuk perolehan ijazah melalui proses formalitas itu. "Kalaupun dilanjutkan, maka barangkali ijazah yang diberikan harus dikategorikan sebagai sertifikat pendidikan saja!" serunya. (Asma)