Cegah Banjir Praperadilan, Mahfud Minta Revisi KUHAP Dipercepat

Jakarta, Obsessionnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD meminta pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang No 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permintaan itu dimaksudkan supaya mengantisipasi kebanjiran gugatan praperadilan. "Ya kami sampaikan juga langkahnya, pemerintah melalui aparat yang ada segera konsolidasi dulu KUHAP biar gak kacau," ujar Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di kantor presiden Jakarta, Kamis (4/6/2015). Mahfud mengatakan sekarang ini ada kekhawatiran luar biasa setelah putusan praperadilan kasus Hadi Poernomo yang nyatakan semua tindakan pidana hanya bisa disidik dan selidiki oleh Polri dan Kejaksaan. Ia menilai hakim yang memutuskan perkara tersebut telah melampaui batas kewenangannya. "Nah putusannya secara komplit menyangkut Hadi Poernomo tidak apa, itu kewenangan hakim. Tapi ketika memutus itu dia membatalkan UU, yang sebenarnya masalah UU hanya 2 lembaga yakni DPR dan pemerintah, yang kedua MK," terangnya. Untuk itu Mahfud mengusulkan kepada presiden agar melakukan rekonsolidasi hukum acara pidana untuk ditata kembali. Menurutnya pemerintah harus menjadi pelopori rekonsolidasi reformasi KUHAP karena putusan praperadilan Hadi Poernomo dianggap merupakan keselahan pengadilan. "Yang mengantarai sebelum rekonsolidasi itu ada SEMA atau PERMA yang membatasi. Hukum antaranya ya PERMA itu dan pengendalian dari MA," kata dia. (Has)





























