Upah Kurator Belum Deal, Perdamaian Nyonya Meneer Ditunda

Upah Kurator Belum Deal, Perdamaian Nyonya Meneer Ditunda
Semarang, Obsessionnews - Putusan hasil Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan jamu ternama, PT Nyonya Meneer kembali tertunda untuk kedua kalinya. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu nominal imbalan pengurus PKPU yakni sebesar Rp9,9 miliar. Sedianya kesepakatan antara kedua belah pihak sudah mendapatkan titik temu. Pekan lalu seluruh kreditur setuju atas proposal perdamaian yang ditawarkan PT Nyonya Meneer, seiring usainya persoalan dengan kreditur terbesar, PT Nata Meridian Investara (NMI). Proses mediasi sendiri selesai tanpa melalui jalur peradilan dengan menghasilkan angka utang atau piutang sebesar Rp 39 miliar. Namun, saat sidang yang digelar hari ini, Rabu (3/6/2015) pihak pengurus kreditur atau kurator malah mengajukan permohonan agar pihak debitur membayar fee terhadap mereka sebesar Rp 9,9 miliar. Padahal PT Nyonya Meneer setuju di angka Rp 500 juta. Sedangkan hakim pengawas sendiri selaku penengah mengajukan imbalan atau fee pengurus senilai Rp 1 miliar berdasarkan tingkat kerumitan perkara. Berdasarkan Pasal 234 ayat 5 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, besaran imbalan jasa pengurus ditetapkan oleh pengadilan. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri No. 01/2013 tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus menetapkan imbalan yang bisa diberiman paling banyak adalah 10% dari nilai utang debitur. Adapun menurut perhitungan pengurus kreditur, hutang yang wajib dilunasi perusahaan jamu legendaris itu mencapai Rp 198,47 miliar. Hakim Ketua akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. "Kita tetapkan 8 Juni nanti," ujarnya di hadapan hadirin. Sementara itu, kuasa hukum PT Nyonya Meneer, Maria Ulfa mengatakan secara legalitas nominal fee 10% memang diterangkan dalam aturan. Akan tetapi, besaran imbalan dapat dibatasi berdasarkan kerumitan proses PKPU. Terkait terlampau jauhnya jumlah imbalan antara pihak Nyonya Meneer dengan pengurus, dia berdalih kesepakatan yang dilakukan dengan NMI dilakukan diluar sidang pengadilan. "Sehingga sudah sewajarnya pengurus mendapat imbalan sesuai perhitungan kami," terangnya "Pengurus itu kan seharusnya membantu menyelesaikan permasalahan. Ini kok terkesan menambah permasalahan baru?" imbuh Maria. Setelah dicapainya kesepakatan, tergugat memberikan kepada pengurus untuk ditindak lanjuti. Oleh karena itu, dirinya berharap hakim dapat mempertimbangkan nilai yang pantas bagi imbalan pengurus PKPU dengan melihat terlebih dahulu proses yang telah dijalani. Hingga akhirnya, penetapan besaran imbalan tidak menjadi masalah bagi kasus tersebut. (Yusuf IH)