Harini Akhirnya Jalani Sidang Perdana

Harini Akhirnya Jalani Sidang Perdana
Wanita berkerudung merah muda itu duduk di kursi panas pengadilan. Hari ini adalah hari penting bagi dirinya. Bagaimana tidak. Setelah lama terkatung-katung di Lapas Bulu Wanita, saat ini ia menghadapi dakwaan atas dugaan korupsi Semarang Pesona Asia. Meski begitu, hanya raut muka tegar yang ditampakkan di hadapan majelis hakim dan jaksa.Semarang, Obsessionnews - Mantan staf ahli Walikota Semarang, Harini Krisniati akhirnya menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi Semarang Pesona Asia (SPA) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/6/2015). Harini didakwa merugikan negara senilai Rp 520 juta di program promosi pemerintah kota setempat itu. Jaksa Penuntut Umum, Sutrisno Margi Utomo menjelaskan, kerugian negara terjadi sebagai dampak penggelembungan bukti pembayaran beserta pengeluaran fiktif dalam kegiatan SPA. Terdakwa, lanjut Sutrisno, diduga melakukan penyelewengan antara lain dibuktikan dengan selisih harga perlengkapan dalam SPA yang terpaut jauh. Beberapa item dinilai JPU diluar kewajaran, seperti sewa kamar hotel, sewa mobil, pembuatan laman, belanja souvenir, alat tulis kantor, dan lain sebagainya. Disamping itu, Harini yang juga sekaligus menjabat Sekretaris Panitia Program Semarang Pesona Asia dianggap mengabaikan azas tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar. Hal ini berdasarkan adanya bantuan pihak ketiga atau sponsor pada SPA. Nominal bantuan sponsor yang ditransfer bank ataupun tunai mencapai Rp 885 juta. "Berbagai bantuan yang berupa uang maupun barang tersebut tidak tercatat dengan baik dalam laporan pertanggungjawaban," terangnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto. harini sidang2 Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjelang berakhirnya sidang, Harini mempertanyakan dasar penetapan status tersangka kepada dirinya. Ia beralasan bahwa ketika status tersangka ditetapkan, pihak penyidik menuduh Harini telah menyelewengkan dana SPA yang bersumber dari sponsor. Namun saat pembacaan dakwaan, dirinya dikatakan menyelewengkan dana APBD Kota Semarang. "Saya keberatan dan ingin mempertanyakan dasar penetapan tersangka. Antara penyidik dengan jaksa kok tidak sama?" keluh Harini Akan tetapi, hakim Gatot Susanto menginstruksi agar pertanyaan itu dimasukan dalam nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pekan depan di sidang lanjutan. "Kami akan ajukan eksepsi yang Mulia secara tertulis," tutur kuasa hukum Harini, Musyafak. Sidang selanjutnya ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa beserta pembelaan. (Yusuf IH)