Tak Lapor LHKPN, Budi Waseso Bisa Dihukum KPK

Jakarta, Obsessionnews - Sejak menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jendral Pol Budi Waseso hingga kini belum melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara, padahal dalam aturan mengenai LHKPN mewajibkan setiap pejabat negara. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menyadari bahwa dalam aturan LHKPN memiliki kelemahan yakni tidak mengatur tentang pemberian sanksi pidana terhadap pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Sementara KPK hanya diberi tugas dan wewenang untuk memfasilitasi pengisian data LHKPN. "Di undang-undang mewajibkan lapor kekayaan tapi memang tak disebut sanksinya," ujar Johan di gedung KPK, Jln HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (1/6/2015) malam. Namun demikian Johan berpendapat kewajiban laporan harta itu ada pada pejabat itu sendiri. Dalam kasus Budi Waseso, Johan menjelaskan akan ada baiknya yang bersangkutan melaporkan harta kekayaannya ke KPK. "Itu dikembalikan ke penyelenggara negara itu sendiri mau melaksanakan atau tidak," tutur Johan. Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Has)





























