Wah, Terdakwa Koruptor Yance Diputus Bebas

Bandung, Obsessionnews - Terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS. Syafiuddin atau Yance divonis bebas pada hari Senin (1/6/2015) ini, di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada sidang yang dipimpin hakim Marudut Bakara, Barito Lumban Gaol dan Syarifudin Syakfianto sebagai hakim anggota terdakwa didakwa tidak memenuhi unsur tuntutan yang didakwakan kepadanya oleh Jaksa penuntut umum dari Pengadilan Negeri Indramayu. Dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi proyek PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu ini ratusan pendukung Yance ikut menghadiri dan memberikan dukungannya.
Mereka pun sujud syukur di atas trotoar saat Yance dinyatakan bebas. Sementara itu sebelumnya puluhan elemen dari LSM Ganyang Mafia Hukum menggelar aksi dan menilai perkara korupsi, JPU (Jaksa non KPK) hanya menuntut 1,5 tahun dan patut dipertanyakan atas tuntutan ringan tersebut, aksi inipun mendapat cemoohan dari para pendukung Yance yang berteriak-teriak "hidup seratus ribu". Dalam kasus ini beberapa waktu lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi yang meringankan bagi Yance, Senin (13/4/2015). Ketua Partai Golkar Jawa Barat, menurut JK sebagai saksi yang meringankan saat itu , terdakwa menyelamatkan negara dari kerugian, karena langkah percepatan yang dilakukan Yance dan kini justru terjerat dalam kasus korupsi PLTU Sumuradem. "Itu sesuai dengan perintah pemerintah pusat, kalau tidak cepat dilakukan bisa masalah,” ujar JK saat itu
Pembebasan lahan dan pembangunan pembangkit berlangsung 2,5 tahun sehingga PLTU Indramayu bisa dinikmati rakyat secara cepat. Saat menjabat Wapres 2004-2009, JK mendorong dan memimpin pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik. "Hal itu juga dikukuhkan dalam Perpres No. 71/2006 tentang Penugasan kepada PT PLN Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan PLTU," ujarnya. Dalam Perpres itu disebutkan semua perizinan amdal, pembebasan dan kompensasi jalur transmisi dan pengadaan tanah harus selesai maksimal 120 hari oleh instansi/pejabat terkait.
Sebelumnya, Yance diduga menyelewengkan dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem 2004. Harga jual tanah itu diduga digelembungkan dari luas 82 Ha Rp22.000/m2 menjadi Rp42.000/m2, yang mengakibatkan kerugian negara Rp42 miliar. Namun menurut BPK, negara untung Rp17 triliun karena subsidi BBM berkurang setelah pembangkit ini dengan cepat beroperasi. Sementara itu, Wakil Ketua DPD Golkar Jabar Yod Mintaraga menyatakan bersyukur atas vonis bebas Yance. "Semoga hal ini menjadi energi baru bagi Golkar menjelang Pilkada serentak," ujar Yod. Menurut Yod, Yance usai sidang ini terlebih dahulu akan beres-beres di Lapas Kebonwaru Bandung kemudian beristirahat dan esok hari dijadwalkan akan melakukan tugas-tugas yang selama ini ditinggalkan. (Dudy Supriyadi)
Mereka pun sujud syukur di atas trotoar saat Yance dinyatakan bebas. Sementara itu sebelumnya puluhan elemen dari LSM Ganyang Mafia Hukum menggelar aksi dan menilai perkara korupsi, JPU (Jaksa non KPK) hanya menuntut 1,5 tahun dan patut dipertanyakan atas tuntutan ringan tersebut, aksi inipun mendapat cemoohan dari para pendukung Yance yang berteriak-teriak "hidup seratus ribu". Dalam kasus ini beberapa waktu lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi yang meringankan bagi Yance, Senin (13/4/2015). Ketua Partai Golkar Jawa Barat, menurut JK sebagai saksi yang meringankan saat itu , terdakwa menyelamatkan negara dari kerugian, karena langkah percepatan yang dilakukan Yance dan kini justru terjerat dalam kasus korupsi PLTU Sumuradem. "Itu sesuai dengan perintah pemerintah pusat, kalau tidak cepat dilakukan bisa masalah,” ujar JK saat itu
Pembebasan lahan dan pembangunan pembangkit berlangsung 2,5 tahun sehingga PLTU Indramayu bisa dinikmati rakyat secara cepat. Saat menjabat Wapres 2004-2009, JK mendorong dan memimpin pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik. "Hal itu juga dikukuhkan dalam Perpres No. 71/2006 tentang Penugasan kepada PT PLN Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan PLTU," ujarnya. Dalam Perpres itu disebutkan semua perizinan amdal, pembebasan dan kompensasi jalur transmisi dan pengadaan tanah harus selesai maksimal 120 hari oleh instansi/pejabat terkait.
Sebelumnya, Yance diduga menyelewengkan dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem 2004. Harga jual tanah itu diduga digelembungkan dari luas 82 Ha Rp22.000/m2 menjadi Rp42.000/m2, yang mengakibatkan kerugian negara Rp42 miliar. Namun menurut BPK, negara untung Rp17 triliun karena subsidi BBM berkurang setelah pembangkit ini dengan cepat beroperasi. Sementara itu, Wakil Ketua DPD Golkar Jabar Yod Mintaraga menyatakan bersyukur atas vonis bebas Yance. "Semoga hal ini menjadi energi baru bagi Golkar menjelang Pilkada serentak," ujar Yod. Menurut Yod, Yance usai sidang ini terlebih dahulu akan beres-beres di Lapas Kebonwaru Bandung kemudian beristirahat dan esok hari dijadwalkan akan melakukan tugas-tugas yang selama ini ditinggalkan. (Dudy Supriyadi) 




























