PKBL BUMN Rugikan Negara, Pejabatnya Harus Diproses Hukum

PKBL BUMN Rugikan Negara, Pejabatnya Harus Diproses Hukum
Jakarta, Obsessionnews - Menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program kemitraan bina lingkungan (PKBL) Kementerian BUMN yang berpotensi merugikan negara, pihak Komisi III DPR RI menyatakan menunggu segera ditindaklanjuti. Seperti diberitakan sebelumnya, program yang meliputi delapan sektor kegiatan yang dilaksanakan sejak tahun 2012 lalu tidak mencapai tujuan. Selanjutnya, dialihkan pada ketahanan pangan dan kemiskinan di antaranya mencetak sawah baru, penanaman sorgum, pembibitan sapi dan pembangunan rusunami. Namun, tetap tidak juga menyentuh sasaran. Maka dari itu, program tersebut dampaknya terhadap rakyat di pedesaan harus segera ditindak lanjuti agar sasaran dapa terselenggara. Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin yang membidangi hukum mengatakan, pihaknya menunggu pejabat terkait di Kementerian BUMN segera dipanggil Kejaksaan, Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menunggu pemanggilan oleh penegak hukum KPK, Kejaksaan dan polisi. Untuk mengungkap keterlibatan Pejabat yang terkait secara langsung," kata Azis menanggapi temuan BPK tersebut di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (27/5). Disebutkan, Kementerian BUMN masih mengacu pada dua Undang-Undang sebagai dasar perlindungan yakni Undang-Undang Badan Usaha yang belum menjadi Milik Negara, serta Undang-Undang nomor 40 tahun 2007. (MBJ)