Merasa Dicurangi, Terdakwa Korupsi Adukan Jaksa

Semarang, Obsessionnews - Heru Supriyono, satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi beasiswa fiktif tahun 2003 mengadukan Kejaksaan Negeri Semarang kepada Ombudsman, Rabu (27/5). Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tersebut menganggap Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang telah mengkriminalisasi dirinya. Dalam keterangannya, Heru merasa pihak Kejari tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak kasasi terdakwa. "Padahal dalam putusan Mahkamah Agung jelas menolak semua kasasi," ujarnya kepada awak media di kantor Ombudsman. Dalam sidang banding, lanjut Heru, keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi malah menjatuhkan hukuman kepada seluruh terdakwa. Dirinya keberatan karena pada pengadilan tingkat pertama dia dinyatakan bebas dari segala tuntutan. Atas aduan itu, Kepala Ombudsman, Ahmad Zaid menyatakan pihaknya akan melayangkan surat ke lembaga terkait guna klarifikasi. "Nanti atas jawaban atau klarifikasi tersebut baru kami pelajari dan kami berikan rekomendasi," tutup Zaid. Seperti diketahui, Heru adalah salah satu terdakwa kasus korupsi beasiswa 2003 bersama tiga orang lainnya, yakni, Sudjoko, Yulius Basiwantoro, dan Untung Sujarno. Berdasarkan putusan PN Semarang nomor 942/pid.B/2005/PN.SMG 15 Agustus 2006, Heru bersama Sudjoko divonis bebas, sementara 2 lainnya divonis penjara selama 1 tahun. Atas putusan hakim, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi untuk seluruh terdakwa. Sedangkan khusus Heru dan Sudjoko, JPU malah menambahkan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat Pengadilan Tinggi, majelis hakim memutus pidana penjara bagi semua terdakwa selama satu tahun. Sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan JPU. Hingga akhirnya Heru ditahan JPU dengan alasan putusan Pengadilan Negeri telah digantikan dengan putusan Pengadilan Tinggi. Padahal putusan atas bebasnya Heru tidak diajukan banding melainkan langsung ke kasasi. (Yusuf IH)





























