Menkop: Ijin Usaha Jamu Cukup di Kantor Camat

Menkop: Ijin Usaha Jamu Cukup di Kantor Camat
Jakarta, Obsessionnews - Menteri koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menegaskan untuk mengurusi izin usaha bagi industri jamu tidak sulit. Bahkan bila lokasi usaha berada di daerah yang jauh dari kota sekalipun bisa cukup dengan mengurusi di kantor kecamatan saja. "Izin usah mikro, kecil menengah itu sudah kita sederhanakan, cukup di kecamatan," ujar Menkop Puspayoga di sela-sela acara penandatangan nota kesepahaman antara Kemenkop UKM dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan tentang pemberdayaan Jamu di Jakarta, Kamis (28/5/2015). Kebijakan memberikan kemudahan penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), sebelumnya telah dilakukan dengan kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koperasi dan UKM, sebagai tindak lanjut PP Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil. Melalui kesepakatan itu, otoritas penerbitan IUMK didelegasikan ke camat/lurah/desa dan tidak dikenakan biaya apapun, serta selesai dalam satu hari. Dengan IUMK ini diharapkan UMK mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. "Ini sudah kita kerjasamakan dengan BRI. Jadi izin usaha mikro kecil dan menengah yang sudah didapat oleh pelaku usaha kita itu akan dibuatkan kartu oleh BRI untuk memudahkan pelaku usaha kita mendapatkan akses pembiayaan," katanya. Dalam kesempatan itu, Menkop menyambut gembira respon yang baik dan sinergi dari Badan POM yang bertekad untuk bersama-sama menumbuh kembangkan potensi UMKM khususnya di bidang jamu dan obat-obat tradisional di Indonesia. Ia mengatakan besarnya potensi UMKM, merupakan modal bagi pengembangan ekonomi berbasis kerakyatan. Oleh karena itu pembentukan Koperasi yang berbasis industri seperti jamu ini baik di perkotaan maupun di perdesaan hingga daerah tertinggal dan perbatasan, merupakan langkah konkret untuk menampung dan memasarkan produk-produk jamu yang dihasilkan oleh UMKM. Menkop melanjutkan, kebijakan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan dan peran UMKM diantaranya adalah adanya regulasi tentang izin edar yang selama menjadi kendala bagi UMKM untuk memasarkan produknya. Menurutnya, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, maka komitmen dan kesatuan tindak dalam pemberdayaan KUMKM melalui pendampingan teknis dan pengawasan di bidang obat tradisional, kosmetika dan pangan akan saling sinergi. "Sehingga produk-produk UKM dapat bersaing di pasar domestik, regional, maupun internasional," tutur mantan Walikota Denpasar itu.‎ (Has)