Dua Kali Mangkir, Staf Ahli Gubernur Jateng Ditahan

Dua Kali Mangkir, Staf Ahli Gubernur Jateng Ditahan
Semarang, Obsessionnews – Setelah mangkir dua kali terhadap pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Staf Ahli Gubernur Jateng, Joko Mardianto akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang, Kamis (28/5/2015). Joko Mardianto memenuhi panggilan sesudah Kejati mengirimkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali, yang mana jika tersangka tidak datang maka dilakukan upaya penjemputan paksa. Tersangka datang bersama kuasa hukumnya pada pukul 09.30 untuk kemudian ditahan ke Lapas Kedungpane, Semarang. Kajati Jateng, Hartadi melalui penyidik Tomy Setyawan menjelaskan penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan guna proses penyelidikan. “Dia datang ke Kejati didampingi tim kuasa hukum, Jawadi Hafis. Penahanan tersangkan selama 20 hari kedepan terkait penangguhan kami belum tahu pastinya,” katanya. Joko Mardianto ditahan selaku posisinya sebagai Penasehat Tim Verifikasi dana Bansos Pemprov Jateng yang berasal dari APBD 2011. Sebelumnya pihak Kejati pada Kamis, (21/5) lalu telah memanggil tersangka secara patut. Namun tersangka mengabaikan panggilan tersebut dengan alasan sedang menjalani dinas di Bandung. Oleh karena itu penahanan terhadap mantan Kabag Kesra dan Bencana Alam Dinas Sosial Provinsi Jateng ini harus ditunda selama seminggu. Di sisi lain, tim kuasa hukum tersangka yakni Irtono Tabrani terlihat sungkan memberikan komentar terkait adanya upaya penangguhan atau tidak. “Gak berani saya beri komentar,” ujarnya singkat. Seperti diketahui, kasus bansos senilai Rp 1.095 miliar ini telah menyeret berbagai kalangan, mulai dari mantan aktivis mahasiswa hingga pejabat sekelas staf ahli Gubernur. Dari hasil audit investigasi BPKP Perwakilan jateng terhadap 164 sampel penerima bansos yakni lembaga sosial (LSM), hanya 21 orang yang mendapatkan bantuan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka Rp 654 juta dari total bansos yang disalurkan. Modus pelaku menggunakan nama LSM dan tetap meloloskan verifikasi. Padahal Pergub Nomor 6 Tahun 2011 dianulir sudah cukup filter lantaran LSM tidak terdaftar di Kesbangpolinmas harus melakukan verifikasi di tingkat Lurah dan Camat. Namun dengan merubah peraturan menjadi Pergub Nomor 12 Tahun 2011 membuat verifikasi Lurah dan Camat tidak perlu dilakukan. Hingga pada tahun 2012 setelah Pergub Nomer 12 Tahun 2011 diganti lagi dengan Pergub Nomer 47 A Tahun 2012 yang mewajibkan verifikasi ditingkat Lurah dan Camat. Hal itu menyebabkan anggaran yang tersedia di biro keuangan hanya terserap sekitar 30 persen. Selain itu, lanjutnya, tim verifikasi juga harus melakukan pengkajian seluruh proposal bantuan bahkan setelah dana turun. Akan tetapi para tersangka tidak melakukan kewajiban tersebut. (Yusuf IH)