Yorrys: Islah Parsial Agar Golkar Bisa Ikut Pilkada

Jakarta, Obsessionnews - Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai menjelaskan yang dimaksud islah dengan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie adalah kesepakatan bersama agar Golkar bisa mengikuti Pilkada. Menurutnya, islah ini tidak bisa diartikan sebagai kesepakatan damai untuk mengakui kepengurusan Aburizal Bakrie begitupun sebaliknya. Sebab, islah ini sifatnya hanya parsial atau sementara, bukan islah yang dibangun secara komprehensif untuk jangka panjang. "Ini adalah kesepakatan awal dalam rangka proses pilkada. Orang mau menafsirkan itu sebagai islah, maka ini islah parsial bukan islah komprehensif. Karena islah komprehensif harus mengacu pada Mahkamah Partai," ujar Yorrys di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (27/5/2015). Yorrys menegaskan, proses hukum Partai Golar akan terus berjalan sampai memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu tidak ada islah dalam arti yang sesungguhnya. Kedua kubu hanya sepakat membentuk tim untuk mengakomodir kader Golkar di daerah agar bisa ikut Pilkada. Tim itu kata Yorrys tidak mungkin didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya Kemenkumhan sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Partai Golkar. Dan Komisi Pemilihan Umum hanya akan memakai SK Menkumham sebagai acuan peserta Pilkada. "Pertanyaannya, Menkumham tidak akan mengeluarkan SK yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," jelasnya. Dalam konteks ini, Yorrys menambahkan, pembentukan tim tidak masuk dalam AD/ART Partai Golkar sehingga ia yakin tidak mungkin ada SK baru yang dikeluarkan oleh Menkumham. Nantinya, kata Yorrys, KPU bisa menerima Partai Golkar dengan islah tersebut. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan untuk menengahi konflik yang terjadi di internal partai. Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan bila partai politik yang berkonflik belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka bisa melalui jalur islah. (Albar)





























