Seratusan Ibu-Ibu Tunggui Sidang Semen Kendeng

Seratusan Ibu-Ibu Tunggui Sidang Semen Kendeng
Semarang, Obsessionnews - Sidang lanjutan perkara pembangunan pabrik semen di wilayah pegunungan Kendeng kembali digelar, Senin (26/5/2015) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Sama seperti sebelumnya, 150 orang warga Pati yang berasal daerah pegunungan Kendeng tetap setia mendampingi jalannya persidangan. Para warga kompak menggunakan kebaya lengkap dengan konde di kepala seraya melakukan aksi kecil di teras pengadilan. Tak lupa beragam poster penolakan dibentangkan. Ketika sidang akan dimulai, mereka membacakan ayat-ayat suci, berharap keputusan majelis hakim akan membela kepentingan mereka. [caption id="attachment_41554" align="alignnone" width="640"]Wajah mereka terlihat letih menunggu dimulainya sidang. Maklum saja, selain jauhnya lokasi sidang, kebanyakan dari mereka sudah hadir sejak pagi hari. Wajah mereka terlihat letih menunggu dimulainya sidang. Maklum saja, selain jauhnya lokasi sidang, kebanyakan dari mereka sudah hadir sejak pagi hari.[/caption] Sidang beragendakan jawaban dari tergugat satu yakni Bupati Pati dan tergugat dua intervensi, PT Sahabat Mulia Sakti (SMS). Florianus, kuasa hukum PT SMS menilai PTUN Semarang tidak berwenang memeriksa perkara gugatan lima warga Pati terhadap Pemerintah Kabupaten Pati atas dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Pati Nomor 660.1/4767 Tahun 2014 tentang izin lingkungan pabrik semen serta penambangan. Lebih lanjut, pihaknya memandang izin lingkungan masih merupakan langkah awal dari sekian banyak perizinan yang harus dimiliki perusahaan. "Itu (izin lingkungan) baru dapat diopersionalkan apabila dilengkapi perizinan yang lain. Menurut kami (gugatan) masih prematur," terangnya usai sidang. [caption id="attachment_41557" align="alignnone" width="640"] Beragam poster selalu dibawa agar dapat mengetuk hati nurani majelis hakim Beragam poster selalu dibawa agar dapat mengetuk hati nurani majelis hakim[/caption] Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, izin lingkungan merupakan persyaratan awal untuk mengeluarkan izin lainnya. Dia juga menyatakan bahwa pejabat yang berwenang mengeluarkan izin lingkungan adalah Gubernur, bukan Bupati. Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Zainal Arifin dari LBH Semarang akan membaca lebih lanjut terkait statemen tergugat mengenai gugatan prematur. Ia berpendapat izin lingkungan adalah hal final karena akhir dari segala proses persidangan. "Karena dalam izin lingkungan itu tidak perlu ada proses lagi. Izin lingkungan itu kan akhir dari dokumen AMDAL," terangnya saat disambangi obsessionnews.com. Ibu4 "Saya kira mereka (tergugat) sesat berfikir. Tergugat tidak memahami aturan ijin lingkungan secara utuh," imbuh Zainal. Terkait kepentingan, dirinya menjelaskan kliennya berada di lokasi ring satu kegiatan PT SMS. Perusahaan tersebut beroperasi di kawasan karst pegunungan Kendeng yang penuh dengan sumber mata air. Hingga akhirnya, warga merasa terancam dengan keberadaan PT SMS dan melakukan gugatan ke PTUN Semarang. (Yusuf IH) Ibu5