Tepat! Keputusan Negara Ambil-alih Blok Mahakam dan Freeport

Tepat! Keputusan Negara Ambil-alih Blok Mahakam dan Freeport
Jakarta, Obsessionnews - Pemerintah melalui Mensesneg Pratikno hari Selasa (26/5) ini, mengumunkan bahwa negara akan mengambil-alih pengelolaan migas di Blok Mahakam (Kalimantan Timur) dan tambang emas Freeport di Papua. Keputusan ini diambil berdasarkan perintah Presiden Jokowi. “Keputusan negara mengmbil-alih Blok Mahakam dan Freeport ini sudah tepat, sebagai jalan jalan lurus menegakkan pasal 33 UUD 1945 dan Trisakti,” tegas Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman, Selasa (26/5/2015). Menurut Erwin usman, keputusan tersebut patut direspon positif dan dilihat sebagai berikut: Pertama, keputusan ini dapat dibaca sebagai penanda awal bahwa kebijakan pengelolaan migas dan pertambangan yang di masa lalu dominan dikuasai asing dan merugikan baik secara  ekonomi & ekologi nasional, kini sedang dilakukan koreksi total. Ini jalan lurus untuk tegakkan Pasal 33 UUD 1945, UUPA 5/1960 dan Trisakti. Kedua, saat ini terdapat 109 izin tambang mineral dan batubara yang dikuasai asing dalam bentuk KK dan PKP2B. Seluruhnya beroperasi sejak masa Orba. Upaya pengambil alihan pada 109 tambang asing tersebut juga penting untuk dilakukan Negara, terutama yang telah habis masa kontraknya atau selama ini terbukti manipulasi pajak, luasan konsesi atau menimbulkan konflik agraria di tengah rakyat. Tindakan yang sama diberlakukan bagi puluhan blok migas yang hingga kini masih dikuasai asing. Ketiga, khusus terhadap Freeport, penting dilakukan audit invetigasi, baik terkait kewajiban pajak, royalti, setoran ilegal pada aparat keamanan/birokrasi/politisi dan sebagainya, maupun terkait pencemaran lingkungan akut yang telah dilakukan puluhan tahun lamanya di Papua. Pemerintah mesti segera gelar audit tersebut. “Terlalu banyak pihak yang selama ini menjadi pemburu rente memanfaatkan sengkarut persoalan Freeport ini!” tandas Erwin Usman. (Asma)