Fadli Zon Minta Pemerintah Jangan Usut Kasus Pelanggaran HAM

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta kepada pemerintahan Joko Widodo untuk tidak mengusut atau membuka lagi kasus pelanggaran HAM dimasa lalu. Sebab, kasus itu dianggap sudah terlalu lama dan sukar untuk ditemukan siapa pelakunya. "Menurut saya cara pemerintah mau angkat lagi untuk selesaikan kasus pelanggaran HAM berat dengan memakai cara penyelesaian dengan pendekatan non-yudisial, yakni rekonsiliasi atauapapun tidak akan mungkin berhasil karena kasus ini sudah terlalu lama," ujar Fadli di Gedung DPR, Selasa (26/5/2015). Politisi Partai Gerindra ini, mengaku tidak ada maksud menyampingkan proses hukum yang belum selesai. Dan juga tidak percaya dengan kemampuan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hanya saja kasus HAM kata Fadli, sudah menjadi isu lama yang tidak kunjung selesai penangananya. Selain itu, Fadli juga mempertanyakan sampai tahapan mana pemerintah akan menangani kasus pelanggaran HAM. Sebab, jika diurut kata dia, sejak jaman kemerdekaan, Orde Baru sampai Reformasi banyak kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas, dan bila diungkap lagi itu hanya akan membuka luka baru bagi keluarga korban. "Saya minta pemerintah jangan berpolemik kecuali itu masalah-masalah baru. Karena kalau mau diusut lebih jauh lagi kita ambil satu contoh kasus PKI misalnya jika itu dibuka kembali Ini hanya akan membuka luka baru. Dan saya kira PR di republik ini masih banyak, jadi Pemerintah mau angkat ini apa untungnya?," jelasnya. Sebelumnya Kejaksaan Agung sudah membentuk tim gabungan untuk menuntaskan kasus HAM. Tim itu terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Komisi Nasional HAM, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Jaksa Agung, HM Prasetyo pihaknya sudah memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang pernah menumpuk berkasnya di Kejagung. Pasalnya, ia tidak ingin kasus pelanggaran HAM itu nantinya menjadi beban yang menyandera Pemerintahan Jokowi-JK. "Intinya kita semua sudah sepakat dan memiliki pemahaman yang sama untuk bagaimana perkara pelanggaran HAM yang berat dan selama ini selalu menyandera kita, bisa diselesaikan dengan cepat," ujar Prasetyo. Beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang nanti akan ditangani pihak Kejagung di antaranya adalah pelanggaran HAM di tahun 1965-1966. Kemudian pelanggaran HAM di kasus Semanggi I dan II pada era reformasi dan kasus penghilangan aktivis pada tahun 1998. (Albar)





























