Pengadilan Tipikor Semarang Sidangkan Kasus BKM

Semarang, Obsessionnews – Sidang perdana kasus korupsi Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Tlogo Makmur, Tlogosari, Pedurungan, yang melibatkan dua tersangka digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/5/2015). Kedua tersangka yakni Sri Rahayu dan Norma Eka Setyaningrum didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencurian uang milik negara. Agenda persidangan ialah dakwaan JPU terhadap terdakwa yakni Sri Rahayu sebagai Bendahara BKM dan Norman Eka S selaku petugas pembukuan pada Unit Pengelola Keuangan (UPK) BKM. Mereka diduga melakukan korupsi terhadap kas BKM yang didanai Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari pemerintah. JPU Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati menyebutkan dugaan korupsi terjadi tahun 2012, sedangkan BKM sendiri berdiri sejak 2003 dan melakukan kegiatan Tridaya seperti lingkungan, sosial, dan ekonomi. “Dalam pelaksanaan kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dan PNPM Mandiri perkotaan didanai pada Direktorat Jenderal Perumahan dan Pemukiman serta APBD Kota Semarang yang berjumlah Rp 1,3 miliar. Pelaksanaannya dibentuk unit Pengelola Lingkungan (UPL), Unit Pengelola Sosial (UPS) dan Unit Pengelola Keuangan (UPK),” terang Aeni. Aeni juga menerangkan pada kurun Januari-September 2012, terdakwa Norman Eka Sertyaningrum mengambil kas dengan tidak membukukan penerimaan pembayaran pinjaman KSM sejumlah Rp 75 juta, dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan Sri Rahayu. Terlebih, kedua terdakwa diduga mengambil kas dari Insentif Pengembalian Tepat Waktu (IPTW) dengan membuat pengeluaran fiktif senilai Rp 42,7 juta. Tak hanya itu, mereka turut serta mengambil kas BKM dari penarikan anggota KSM melalui bukti fiktif tabungan sejumlah Rp 23,6 juta. “Atas perbuatannya negara dirugikan Rp 141,4 juta sesuai hasil audit BPKP Jateng 4 Maret lalu. Adapun rinciannya dari angsuran yang tidak dibukukan Rp 75 juta, pengembalian yang tidak benar Rp 42,7 juta, penarikan tidak benar atas tabungan KSM Rp 23,6 juta atau total Rp 141,4 juta,” ungkapnya. Di akhir sidang, penasehat hukum terdakwa, Nugroho Budiantoro menyatakan tidak mengajukan eksepsi asalkan JPU memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kami kecewa ternyata JPU tidak memberikan salinan dakwaan maupun BAP yang kami minta dipersidangan, alasan JPU akan diberikan sekarang (Selasa). Apabila itu tidak diberikan kami akan ajukan Eksepsi,” terang Nugroho. Pihak Kejari menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 1 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP subsidair pasal 8 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP. Majelis hakim yang diketuai Anastacia Tyas E. Ety memutuskan sidang ditunda Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan par a saksi. (Yusuf IH)





























