Eksepsi Ditolak, Waryono Karno Tetap Diadili Kasus Gratifikasi

Eksepsi Ditolak, Waryono Karno Tetap Diadili Kasus Gratifikasi
Jakarta, Obsessionnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan tim penasehat hukumnya. Hal itu diputuskan hakim Ketua Artha Theresia Silalahi melalui putusan selanya, Senin (25/5/2015). "Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Waryono Karno," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi. Menurut hakim, penuntut umum KPK telah menguraikan secara lengkap, cermat dan jelas mengenai tindak pidana penerimaan gratifikasi dalam surat dakwaan. Sehingga majelis menegaskan keberatan dari terdakwa maupun tim penasihat hukum sangat tidak beralasan secara hukum. "Mengenai tidak disebutkannya pemberian gratifikasi dan untuk kepentingan apa gratifikasi tersebut diberikan, tidaklah menyebabkan dakwaan penuntut umum tidak menjadi lengkap, cermat dan jelas karena dalam Pasal 12 B ayat 1 huruf a diatur bahwa gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta lebih, pembuktian bahwa gratifikasi bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi," kata hakim Artha. Sebelumnya dalam pembacaan nota keberatan pengacara Waryono, Wahyu Ari Bowo, meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan kliennya. Wahyu beralasan surat dakwaan penuntut umum KPK itu tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak ‎pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sesuai dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut menerangkan jelas waktu dan tempat Waryono menerima suap. Salah satu jaksa KPK, Asep, mengatakan bahwa Waryono menerima suap sebesar US$ 284.862 pada 28 Mei 2013 di kantornya. Lantas pada 12 Juni 2013, Waryono menerima duit suap US$ 50.000 dari Rudi Rubiandhini, bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dengan ditolaknya nota kebetaran ini, maka Waryono Karno akan tetap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin pekan depan. Waryono didakwa memperkaya diri sendiri dan banyak pihak. Akibat perbuatannya itu, negara rugi hingga Rp 11,124 miliar. Waryono juga didakwa menyuap bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana sebesar US$ 140 ribu. Dia juga didakwa menerima gratifikasi berupa duit US$ 284.862 dan US$ 50 ribu.‎ (Has)