Bandar Narkoba Dihukum Ringan, Pejabat Kejati Jabar Dimutasi

Bandar Narkoba Dihukum Ringan, Pejabat Kejati Jabar Dimutasi
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku dimutasinya Asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jawa Barat, berinisal MYH disebabkan telah menuntut ringan terhadap dua warga negara Iran yaitu Mustofa Marodalivan dan Seyed Hashem 20 tahun penjara, yang memiliki 40 kilogram sabu. Kala itu Mustofa dan Seyed ditangkap BNN pada 26 Februari 2014 di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat karena menyimpan sabu seberat 40 kg. "Kalian simpulkan sendiri," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2015). Dia menegaskan, tidak ada kata kompromi terhadap penyimpangan kewenangan yang dilakukan jajarannya dalam menegakan hukum."Saya tidak ada kompromi untuk penyimpangan, kalian boleh lihat," katanya. Ketika ditanya soal rencana penuntutan kasus ini yang tidak sampai pada Kejaksaan (Jampidum), Prasetyo membenarkan hal tersebut. "Tidak ada sampai atas (Kejagung), ini bentuk pelanggaran, kita tidak ada komrpomi. Catat itu," tegasnya. Saat kembali ditanyakan apakah mutasi terhadap Aspidum Kejati Jawa Barat dikarenakan tuntutan ringan, Prasetyo kembali mengatakan silahkan disimpulkan sendiri. "Simpulkan sendiri saja, kita tidak ada kompromni," tambahnya. Sebagai informasi, Jaksa Agung HM Prasetyo merotasi 101 jabatan, berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung nomor: Kep-IV-360/C/05/2015 tertanggal 13 Mei 2015. Salah satunya jabatan yang dirotasi yakni Aspidum Kejati Jawa Barat berinisial MYH. Posisi itu digantikan Rubiyanti yang sebelum menjabat Kajati Bale Endah. Namun dalam Sk tersebut MYH tidak disebutkan posisi barunya. Sementara soal kasus dua gembong narkoba ini berawal dari penangkapan yang dilakukan BNN terhadap Mustofa dan Seyed ditangkap BNN pada 26 Februari 2014 lalu di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 40 kg. Kedua warga negara Iran itu menyimpan sabu di salah satu lokasi di Cagar Alam Tangkuban Perahu dengan cara megubur didalam tanah. Setelah itu kedua pemasok sabu itu diadili di Pengadilan Negeri Cibadak dengan tuntutan jaksa yang berbeda. Mustofa dituntut 20 tahun sedangkan Seyed 15 tahun penjara. (Purnomo)