Ada 18 Perguruan Tinggi Diduga Jual Beli Ijazah

Ada 18 Perguruan Tinggi Diduga Jual Beli Ijazah
Bandung, Obsessionnews - Kasus jual beli ijasah yang belakangan mencuat mengundang reaksi pengelola Perguruan Tinggi (PT) di Bandung. Asep Effendi, Rektor Universitas Sanggabuana YPKP Bandung, mendesak pemerintah untuk segera memberi sanksi terhadap 18 PT tersebut agar tidak berimbas pada PT lainnya. "Kalau yang disinyalir pemerintah sebanyak 18 PT diduga melakukan praktek jual beli ijazah dibiarkan tidak diproses secara hukum, maka PT lainnya akan terkena imbasnya terutama PT yang betul-betul melaksanakan pekuliahan dengan benar," tandas Asep, Sabtu (23/5/2015). Ia menuturkan, jual beli ijazah palsu, selain meruntuhkan fundamen bangsa juga merupakan tindakan kriminal yang berat. Diungkapkan pula, jika sebuah PT meloloskan lulusannya, seperti program S-1 selama satu atau dua tahun patut dicurigai, karena jenjang tersebut harus dilalui seorang mahasiswa selama 3,5-4 tahun perkuliahan. Menurutnya, sesuai aturan dari Dikti, Perguruan tinggi yang memberikan pendidikan akademis dapat menawarkan jenjang pendidikan Sarjana (S1), Program Profesi, Magister (S2), Program Spesialis (SP) dan Program Doktoral (S3). Sedangkan pendidikan vokasi menawarkan program Diploma I, II, II dan IV. [caption id="attachment_40844" align="alignnone" width="314"]Asep Effendhi Asep Effendhi[/caption] Asep menegaskan, SKS atau Satuan Kredit Semester harus dilalui dengan benar. Dengan sistem ini, mahasiswa dimungkinkan untuk memilih sendiri mata kuliah yang akan ia ambil dalam satu semester. SKS digunakan sebagai ukuran besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha belajar mahasiswa, besarnya usaha belajar yang diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program, baik program semesteran maupun program lengkap. "Jadi adanya penugasan, kesulitan dalam perkuliahan jangan dianggap sebagai beban, karena hal itu untuk kenaikan pola pikir mahasiswa itu sendiri," imbuhnya. Selain itu, adanya SKS juga untuk mengukur besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga pengajar. Ia pun menjelaskan, nilai 1 SKS untuk kegiatan kuliah setara dengan beban studi tiap minggu selama satu semester yang terdiri atas 1 jam kegiatan terjadwal (termasuk 5-10 menit istirahat), 1-2 jam tugas terstruktur yang direncanakan oleh tenaga pengasuh mata kuliah bersangkutan, misalnya menyelesaikan pekerjaan rumah, tugas pembuatan referat, menerjemahkan suatu artikel dan sebagainya. Selain itu 1-2 jam tugas mandiri, misalnya membaca buku rujukan, memperdalam materi, menyiapkan tugas dan sebagainya. Asep menegaskan, seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan jumlah SKS tertentu. Untuk menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1), seorang mahasiswa diwajibkan untuk mengambil 144-160 satuan kredit semester (SKS) yang diambil selama delapan sampai dua belas semester. Pada jenjang Magister (S2), seorang mahasiswa harus menyelesaikan 39 sampai 50 SKS selama kurun waktu empat sampai sepuluh semester dan untuk jenjang doktoral (S3) harus menempuh sekitar 79 sampai 88 SKS dalam jangka waktu delapan sampai empat belas semester. Apabila dilakukan diluar hal tersebut seperti 1 tahun sudah dapat ijazah S-1 dan diwisuda itu patut dicurigai. "Coba bayangkan kalau ada 1 orang saja dari 18 PT itu yang berijazah palsu itu, maka jumlahnya sudah 18 orang, apalagi kalau 10 orang atau 100 orang dikalikan 18 wah sudah parah," cetusnya. [caption id="attachment_40845" align="alignnone" width="298"]Menristek Nasir Menristek Nasir[/caption] Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir, Kamis (21/5) menggelar sidak PT di Bekasi dan Jakarta Pusat, hasilnya ditemukan adanya dugaan jual beli ijazah, sehingga seorang mahasiswa dapat lulus program S-1 hanya dengan 8-20 SKS langsung Wisuda dengan membayar Rp. 16-25 juta/mahasiswa. Menurut Menteri Nasir, diduga pula hal ini terjadi di beberapa kota selain Bekasi dan Jakarta, yaitu di Bogor, Tangerang, Depok dan Kupang. (Dudy Supriyadi)