Kejati Tahan Pelaku Kasus Bansos Jateng

Bungkam, hanya itu yang bisa ia lakukan sambil terus berjalan menuju mobil tahanan. Berbalut rompi tahanan, tak ada kata terucap namun senyum selalu ia sunggingkan. Dinginnya sel tahanan, mungkin itulah yang ada dalam benak seorang Joko Suryanto, seorang tersangka korupsi dana negara.Semarang, Obsessionnews – Setelah melalui kerumitan proses penyelidikan, Joko Suryanto mantan Kabag Kesra dan Bencana Alam pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah harus menerima status sebagai tersangka korupsi penyaluran dana bansos Pemprov Jateng Tahun 2011. Ia ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Jateng pada Kamis, (21/5/2015) dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Menurut Kajati Jawa Tengah, Hartadi, sesungguhnya pihak Kejaksaan dijadwalkan menahan dua orang tersangka yakni Joko Suryanto dan Joko Mardianto yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah. “Satu tersangka Joko Mardianto tidak datang sehingga belum bisa kita tahan. Dia beralasan ada tugas dinas ke Bandung. Sehingga dia belum bisa kita tahan sekarang,” terangnya dalam jumpa pers di ruang rapat Kejati. [caption id="attachment_40553" align="alignnone" width="640"]
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi menerangkan modus penyelewengan dana bansos dengan menggunakan penerima fiktif.[/caption] Hartadi menjelaskan penahanan terhadap Mardianto akan dilakukan setelah tersangka tersebut memenuhi panggilan penyidik. Meski begitu ia belum dapat memastikan kapan penahanan dapat direalisasikan, walaupun surat penahanan terhadap Mardianto sudah dibuat. Rencananya Hartadi memanggil kembali pihak tersangka pada minggu depan. Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus yang menyeret mantan aktivis kampus beberapa waktu lalu. Joko Suryanto bertindak sebagai ketua tim verifikasi proposal permohonan bantuan meloloskan penerima bansos fiktif tahun 2011. Sedangkan Joko Mardianto selaku penasehat tim verifikasi juga ikut terlibat dalam menyelewengkan dana bantuan tersebut. “Berdasarkan hasil audit invetigasi oleh BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan;red) Jawa Tengah, terhadap 164 sampel penerima bansos dengan nilai bantuan Rp 1,095 miliar, telah diperoleh bukti bahwa 164 lembaga penerima itu hanya dimiliki 21 orang. Dari audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 654 juta,” tutur Hartadi didepan awak media. [caption id="attachment_40556" align="alignnone" width="640"]
Joko Suryanto (tengah) digelandang pihak Kejati untuk selanjutnya mendekam di Lapas Kedung Pane Semarang[/caption] Modus yang dilakukan pelaku ialah dengan tetap menerima dan meloloskan proposal permohonan dana bansos yang berupa kelompok masyarakat. Padahal sesuai fakta penyelidikan, hampir 90% penerima bansos adalah fiktif. Menurut aturan, tim verifikasi haruslah mengkaji seluruh proposal bantuan, meliputi kelengkapan persyaratan. “Syaratnya kan ada banyak. Misalkan surat permohonan bantuan, kuitansi, foto copy buku rekening dan KTP dan surat pernyataan pertanggungjawaban penggunaan dana. Nah, penerima bansos sama sekali tidak melaporkan penggunaan dana bantuan,” ungkapnya. Kasi Penerangan Hukum Kejati, Eko Suwarni menambahkan, berdasarkan hasil audit BPKP, alamat penerima bansos tidaklah sesuai dengan yang tertera pada proposal. Banyak dari keterangan lokasi merupakan alamat SPBU, rumah makan bahkan paling parah berwujud tanah kosong. Sedangkan beberapa nama penerima bansos menerima pencairan dana berulangkali. “Penyidik dan BPKP juga menemukan adanya beberapa nama penerima pencairan bansos sampai 14 kali. Padahal itu satu orang atau satu lembaga,” imbuhnya. Lebih lanjut Eko menuturkan, penyidik juga mengendus pencairan dana bansos ke sejumlah rekening tapi tidak ditemukan orangnya. Malahan pencairan tersebut berlangsung lebih dari lima kali di setiap rekening. BPKP pun menyimpulkan hal itu sebagai penerimaan dana bansos fiktif. (Yusuf IH)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi menerangkan modus penyelewengan dana bansos dengan menggunakan penerima fiktif.[/caption] Hartadi menjelaskan penahanan terhadap Mardianto akan dilakukan setelah tersangka tersebut memenuhi panggilan penyidik. Meski begitu ia belum dapat memastikan kapan penahanan dapat direalisasikan, walaupun surat penahanan terhadap Mardianto sudah dibuat. Rencananya Hartadi memanggil kembali pihak tersangka pada minggu depan. Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus yang menyeret mantan aktivis kampus beberapa waktu lalu. Joko Suryanto bertindak sebagai ketua tim verifikasi proposal permohonan bantuan meloloskan penerima bansos fiktif tahun 2011. Sedangkan Joko Mardianto selaku penasehat tim verifikasi juga ikut terlibat dalam menyelewengkan dana bantuan tersebut. “Berdasarkan hasil audit invetigasi oleh BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan;red) Jawa Tengah, terhadap 164 sampel penerima bansos dengan nilai bantuan Rp 1,095 miliar, telah diperoleh bukti bahwa 164 lembaga penerima itu hanya dimiliki 21 orang. Dari audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 654 juta,” tutur Hartadi didepan awak media. [caption id="attachment_40556" align="alignnone" width="640"]
Joko Suryanto (tengah) digelandang pihak Kejati untuk selanjutnya mendekam di Lapas Kedung Pane Semarang[/caption] Modus yang dilakukan pelaku ialah dengan tetap menerima dan meloloskan proposal permohonan dana bansos yang berupa kelompok masyarakat. Padahal sesuai fakta penyelidikan, hampir 90% penerima bansos adalah fiktif. Menurut aturan, tim verifikasi haruslah mengkaji seluruh proposal bantuan, meliputi kelengkapan persyaratan. “Syaratnya kan ada banyak. Misalkan surat permohonan bantuan, kuitansi, foto copy buku rekening dan KTP dan surat pernyataan pertanggungjawaban penggunaan dana. Nah, penerima bansos sama sekali tidak melaporkan penggunaan dana bantuan,” ungkapnya. Kasi Penerangan Hukum Kejati, Eko Suwarni menambahkan, berdasarkan hasil audit BPKP, alamat penerima bansos tidaklah sesuai dengan yang tertera pada proposal. Banyak dari keterangan lokasi merupakan alamat SPBU, rumah makan bahkan paling parah berwujud tanah kosong. Sedangkan beberapa nama penerima bansos menerima pencairan dana berulangkali. “Penyidik dan BPKP juga menemukan adanya beberapa nama penerima pencairan bansos sampai 14 kali. Padahal itu satu orang atau satu lembaga,” imbuhnya. Lebih lanjut Eko menuturkan, penyidik juga mengendus pencairan dana bansos ke sejumlah rekening tapi tidak ditemukan orangnya. Malahan pencairan tersebut berlangsung lebih dari lima kali di setiap rekening. BPKP pun menyimpulkan hal itu sebagai penerimaan dana bansos fiktif. (Yusuf IH) 




























