Eks Kepala BP Migas Tunjuk Langsung Rekanan Jual Kondensat

Jakarta, Obsessionnews - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak menegaskan, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP) adalah pejabat yang membuat kebijakan untuk menunjuk langsung PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), sebagai rekanan menjual kondensat. "Yang membuat kebijakan untuk penunjukan langsung itu kan Kepala BP Migas," ujar Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015). Victor menjelaskan, bahwa Raden Priyono yang ketika itu menjabat Kepala BP Migas, yang berwenang untuk membuat kebijakan. Oleh karena itu, akibat kewenangan itunyalah negara dirugikan hingga triliunan rupiah."Dia (Raden Priyono) itu pembuat kebijakan," ungkapnya. Sekedar untuk diketahui, Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini diduga melibatkan pejabat PT TPPI dan pejabat dari SKK Migas (setelah diubah dari BP Migas). Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara. Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Purnomo)





























