Aneh! Revisi UU Tidak Beri Kepastian Hukum, Tapi Disetujui

Aneh! Revisi UU Tidak Beri Kepastian Hukum, Tapi Disetujui
Jakarta, Obsessionnews - ‎Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Adian Napitupulu, merasa heran dengan rekan-rekanya di luar Fraksi PDI-P yang bersemangat mendukung revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Padahal, menurutnya revisi tidak ada relevansinya. Bahkan, Adian menilai revisi tersebut tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap partai yang tengah berkonflik. Namun kenyataannya Komisi II tetap memaksakan diri agar UU Pilkada revisi yang katanya demi jutaan rakyat Indonesia. ‎Adian mengaku tidak percaya dengan alasan tersebut. Menurutnya bila Pasal 42 UU Pilkada direvisi dengan menambahkan 1 pasal yaitu kepengurusan partai politik yang berkonflik berhak mengikuti Pilkada dengan mengacu pada putusan pengadilan sementara. Maka jelas kata Adian, pasal ini tidak bisa memberikan kepastian hukum bagi masing-masing calon kepala daerah. ‎"Nantinya pasal tersebut menunjukan akan menciptakan masalah ketidakpastian hukum di masa akan datang," ujar Adian, di DPR, Jumat (22/5/2015). Misalnya, ‎Adian mencontohkan bila pasal itu diberlakukan nanti ada kubu A dari partai X mencalonkan 50 bupati di pilkada serentak 9 Desember 2015. Lantas 50 orang tersebut menang. Namun, beberapa bulan kemudian ‎ternyata pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memutuskan kubu B yang berhak mengikuti Pilkada. Maka bisa dipastikan 50 kepala daerah itu akan menuai masalah legalitas selama 5 tahun jabatan. "Ke 50 kepala daerah itu akan di anggap sebagai kepala daerah yang mewakili partai yang tidak sah," ungkapnya. Adian menegaskan, DPR bukan wakil salah satu dari siapapun kubu partai yang berkonflik. Sikap dirinya jelas jika UU harus dirubah maka‎ syarat mutlaknya harus untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu atau partai tertentu. Lebih baik, kata dia partai yang berkonflik segera Islah. "Lebih bijaksana jika para pihak dari partai yang berkonflik segera lakukan islah dibandingkan pertahankan pendirian lalu "memaksa" UU yang di ubah," katanya. Dia menambahkan, dirinya merasa malu ketika melihat rekan-rekanya di komisi ramai-ramai mendukung revisi UU Pilkada. Sebab, para anggota dewan itu nantinya akan dicatat oleh sejarah, bahwa mereka telah menyalahgunakan kekuasaannya demi kepentingan golongan suatu partai. "Sebagai anggota DPR maka saya tentu akan ikut malu ketika UU di rubah bukan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kesejahteraan Rakyat, bukan untuk keadilan dan kebenaran bagi rakyat tapi untuk ambisi segelintir politisi," pungkasnya. (Albar)