Lima Tawaran DPR Untuk Pengaturan Tata Kelola Migas

Jakarta, Obsessionnews - DPR RI melalui Komisi VII menilai persoalan tata kelola minyak dan gas bumi (migas) memang masih perlu mendapat perbaikan dari sisi sistemnya. Sebab, sampai saat ini mafia migas masih bisa bergerak aktif menggerogoti kekayaan minyak Indonesia, meski sudah mendapat pengawasan yang ketat. Wakil Ketua Komisi VII, Tamsil Linrung mengatakan, persoalan tersebut disebabkan karena kebijakan Undang-Undang di Indonesia yang mengatur mengenai pengelolaan industri gas nasional dan mineral batu bara masih sangat liberal. Terlebih kata Tamsil, UU Migas Nomor 22 tahun 2001 yang dipakai saat ini bertentangan dengan keputusan Makahmah Konstitusi (MK), artinya lanjut Tamsil, memang perlu ada regulasi yang baru, khusus mengatur persoalan migas agar tidak libral. "Jadi memang harus da perbaikan, melalui perbaikan UU yang baru, agar kebijakan kita tidak terlalu libral," ujar Tamsil, pada acara diskusi Tata Kelola Gas Bumi Konstitusional di Nusantara V Senayan, Jakarta, Kamis, (20/5/2015). Untuk itu, Tamsil bersama Komisi VII memberikan pandangan guna menyikapi persoalan tersebut. Setidaknya ada lima hal yang mestinya segera dilakukan pemerintah pertama, pemerintah harus membatasi pemanfaatan gas bumi, yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan domestik. "Pada kontrak-kontrak ekspor yang telah terlanjur ditandatangani sedapat mungkin volume gasnya dikurangi atau bahkan dibatalkan sama sekali," terangnya. Kedua, pemerintah diminta konsisten membangun paradigma lama bahwa kekayaan sumber energi di Indonesia harus benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, dan pembangunan nasional. Ketiga, pemanfaatan gas harus didasari pada optimasi penggunaan pada sektor-sektor peningkatan produksi minyak, industri pupuk, tenaga listrik. Keempat, pemerintah juga harus bisa menjamin tersalurnya gas ke sektor-sektor industri. Dengan acara mengalokasikan gas yang cukup, melalui sara pipa yang tersedia dan harga yang kompetitif. Terakhir, pemerintah harus memberikan peran yang dominan kepada BUMN. Dengan adanya BUMN, pemerintah bisa menentukan harga gas dan alokasi gas, sehingga kebutuhan energi dan gas nasional bisa tercukupi. "Sejalan dengan itu, pemerintah pun harus mengurangi atau bahkan menghilangkan peran badan usaha swasta yang tidak mempunyai infrastruktur atau hanya berperan sebagai broker," tutupnya. (Albar)





























