Direktur RSUD Embung Fatimah Diperiksa Bareskrim

Direktur RSUD Embung Fatimah Diperiksa Bareskrim
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011, Fadillah RD Mallarangan terkait pengadaan alat Kesehatan, Kebidanan dan Kedokteran. "Hari ini ada jadwal pemeriksaan tersangka korupsi pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta. Kamis (21/5/2015). Agus menambahkan, selain memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah ini, penyidik juga memeriksa beberapa saksi ahli untuk ambil keterangannya dan demi melengkapi pemberkasan tersangka. Dari hasil pemeriksaan nanti, lanjut Agus, tidak tertutup kemungkinan semua yang terlibat dalam proyek itu akan diperiksa, bahkan termasuk kepala daerah. Akibat korupsi pengadaan alkes yang dilakukan tersangka, negara dirugikan Rp18 miliar. Sementara itu, Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadilla R.D Malarangan mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia ia mengaku siap diperiksa."Saya siap diperiksa, jika sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saya tadi diluar saat penggeledahan," katanya. Sebagai informasi, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), drg Fadillah R.D Mallarangan, jadi tersangka dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011, terkait pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan beberapa barang bukti setelah tim Bareskrim Mabes Polri melakukan pengeledahan pada Jumat (8/5/2015). Penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan tim mabes Polri lebih dari tiga jam, menelusuri satu per satu ruangan yang ada di RSUD Embung Fatimah. (Purnomo)