Terseret Kasus Korupsi, Eks Ketua DPRD Pessel Jalani Sidang

Terseret Kasus Korupsi, Eks Ketua DPRD Pessel Jalani Sidang
Padang, Obsessionnews - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), Mardinas, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Padang atas dugaan tindak pidana korupsi. Bersama Mardinas, ada dua rekannya masing-masin mantan Bendahara DPRD Pessel Afriyanti Belinda dan mantan Sekretaris DPRD Pessel, Rahmat Realson. Sidang yang diketuai Mahyudin yang didampingi hakim anggota Irwan Munir dan Perry Desmarera, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,92 miliar dalam APBD pada Pos Pekretariat DPRD Pesisir Selatan tahun 201. "Akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah merugikan keuangan negara pada APBD pada Pos Pekretariat DPRD Pesisir  Selatan tahun 2011 senilai Rp1,92 Miliar,” kata JPU Dimas Aditiya bersama timnya, saat membacakan dakwaannya Ranu (20/5). Menanggapi hal tersebut, terdakwa Mardinas yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Khairus akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU. ”Kami akan mengajukan eksepsi majelis, untuk itu berikan waktu kepada kami,” ungkapnya. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa Afriyanti Belinda dan Rahmat Realson. Melalui PH keduanya, Hengki cs juga akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Ketua sidang Mahyudin memberikan kesempatan kepada PH terdakwa, untuk menyelesaikan eksepsi selama satu minggu. “Baiklah kami akan berikan waktu kepada PH terdakwa, untuk menyelesaikan eksepsinya selama satu minggu." Setelah selesai pembacaan eksepsi, siang ditutup dan dilanjutkan kembali pada minggu depan. JPU dalam sidang menjelaskan bahwa pada tahun 2011, Sekretariat DPRD Pesisir Selatan memiliki anggaran program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan daerah sebesar Rp10.001.965.300 yang bersumber dari APBD Pessel 2011. Anggaran itu dikeluarkan oleh Arfianty Belinda, selaku bendahara pengeluaran untuk perjalanan dinas DPRD Pessel, tapi dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. (Musthafa Ritonga)