Soal Revisi UU Pilkada, PAN Masih Bimbang

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Nur Fahri Harahap mengatakan, Partainya belum bisa mengambil keputusan mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) apakah mendukung atau menolaknya. Pasalnya kata Fahri, Fraksi PAN belum bisa menemukan pandangan yang positif mengenai manfaat dari revisi tersebut. Disatu sisi revisi memang dianggap perlu untuk melengkapi beberapa pasal yang belum termuat dalam UU sebelumnya. Tapi disisi lain revisi tersebut juga masih dianggap bukan satu-satunya jalan solusi. "Saya tidak tahu revisi UU itu bagian dari jalan keluar atau tidak. Tapi pemerintah dan DPR harus duduk bersama. Ada stagnasi, situasi ini tidak diatur dalam UU Pilkada yang ada," ujar Fahri di DPR, Selasa (19/5/2015). Fahri sendiri masih ragu apakah revisi ini juga lebih mengedepankan kepentingan nasional atau hanya mementingkan kelompok tertentu. Sebab, usulan Komisi II yang meminta agar Komisi Pemilihan Umum memasukan putusan sementara sebagai salah satu syarat mengikuti Pilkada dianggap hanya untuk mengakomodir Partai Golkar dan PPP. Bila hal itu benar, menurut Fahri revisi masih sarat dengan kepentingan politik sesaat. Ia menginginkan lebih baik partai yang berkonflik melakukan islah, dan tidak perlu melanjutkan proses hukum di pengadilan. Karena, bagi pihak yang kalah pasti akan terus mengajukan banding, dan kasasi sampai memiliki kekuatan hukum tetap. "Itu akan terus berlangsung begitu, sampai ada kekuatan hukum tetap. Maka bisa revisi-revisi mental kembali," terangnya Untuk itu, Fahri menegaskan fraksinya belum bisa mengambil keputusan apakah mendukung atau menolak. Pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut kira-kira apa manfaat dari revisi tersebut. "Tidak bisa revisi UU DPR berdiri sendiri, pemerintah dan DPR harus duduk bersama. Kalau satu-satunya jalan pintas revisi itu kenapa tidak. Kalau pemerintah tidak setuju kenapa tidak," jelasnya. Pimpinan DPR sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara guna membahas masalah revisi UU Pilkada. Namun, Jokowi belum bisa memberikan keputusan untuk menyetujui UU tersebut, Jokowi malah meminta agar DPR mempertimbangkan lagi rencananya. (Albar)





























