KPU Cuma Terima Calon Peserta Pemilu yang Ada di Kemenkumham

KPU Cuma Terima Calon Peserta Pemilu yang Ada di Kemenkumham
Jakarta, Obsessionnews - Dualisme kepengurusan Partai Golkar (PG) sampai sekarang masih terus bergulir, sehingga PG versi Munas Bali, Aburizal Bakrie dikabulkan gugatannya oleh PTUN yang menggugurkan SK Kemenkumham PG versi Munas Jakarta, Agung laksono (AL). Sehingga beredar wacana bahwa yang berhak mengikuti Pilkada Serentak adalah SK Kemenkumham Munas Riau 2009. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, diperaturan KPU yang mengikuti pendaftaran Calon peserta Pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang,  SK kepengurusan yang ada didaftar Kemenkumham. "Nah katakanlah, ini sedikit berandai, SK kepengurusan yang lain lagi, ya kalau mau itu, kepengurusan yang lain itu harus ada di Kemenkumham juga. Jadi kami tidak bisa menerima pendaftaran yang tidak ada di Kemenkumham," ujar Hadar di KPU, Jakarta, Selasa (19/5/2015). Dia menjelaskan, kalau parpol mau mendaftar Pilkada harus ke Kemenkumham dulu, baru mengganti berdasarkan perdamain yang ada pada kubu partai yang bersengketa. "Kemenkumham dalam waktu tujuh hari keluarkan itu SKnya, nah itu baru bawa ke kami. Jadi kami tidak menerima yang tidak ada SKnya," kata Hadar. Hadar berharap kedua kubu parpol yang bersengketa tersebut diselesai dulu prosedurnya, sampai ada keputusan yang inkrah mengatakan, bahwa kepengurusan itu sesuai dengan SK Kemenkumham. "Kepengurusan lain ngak bisa kami terima langsung harus ke Kemnkumham dulu menyerahkan dulu, saya yakin kalau ada keputusan yang inkrah, ganti itu baru bawa (daftar) ke kita," pungkasnya. (Purnomo)