Pertamina Dituding Sarang mafia, Pensiunan Marah

Pertamina Dituding Sarang mafia, Pensiunan Marah
Jakarta, Obsessionnews - Tudingan bahwa Pertamina sebagai sarang mafia, membuat Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (SPKP) marah. Apalagi, cercaan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) Faisal Basri yang kerap menyudutkan Pertamina karena tak kunjung memproduksi RON 92 untuk menggantikan RON 88 (Premium) atas rekomendasi timnya. Kemudian, kubu Faisal Basri meminta Pertamina ambil-alih saja kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) karena berhasil memproduksi RON 92 ditengah TPPI dan SKK Migas sendiri sedang dilanda kasus korupsi. Termasuk menuding ekspetasi membubarkan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang sudah dialihfungsikan ke Integrated Supply Chain (ISC) dengan Pertamina akan mengamankan aset dari Petral Group yang berasal dari anak usahanya yakni, Zambesi, Petral dan Pertamina Energy Services (PES). “Ini kan sesuka-sukanya Faisal Basri tanpa tahu persis bagaimana Pertamina dibangun berdasarkan sejarah panjangnya yang bukan diperoleh dari teori, menyandingkan dengan negara lain, menduga-duga sarang mafia migas tanpa pernah dibuktikan siapa pelakunya, mengkritik inefisiensi Pertamina memproduksi RON 88 yang sebenarnya masih disukai oleh rakyat kebanyakan, begitu agresif menyuarakan pembubaran Petral agar ISC yang dinakhodai anggota timnya, Daniel Purba, agar berjalan mulus, dan lain sebagainya yang selalu menghina keberadaan Pertamina,” ungkap Ketua Umum SPKP Binsar Effendi Hutabarat dalam siaran persnya, Sabtu pagi (16/5). Binsar menegaskan, Pertamina adalah kebanggaan bangsa dan negara Indonesia, “Tak pantas Faisal Basri hinakan terus Pertamina ini yang pernah kami rintis, kami bangun dan kami besarkan ini,” tutur Jurubicara pensiunan Pertamina ini. “Kami merasa geram terhadap orang-orang pintar sekarang ini yang selalu saja menghina Pertamina.” Amanat PP Binsar Effendi menjelaskan, Pensiunan Pertamina yang saat aktifnya mengemban amanat PP No. 27/1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (PN Pertamina) yang merujuk Inpres No. 17/1967 berdasarkan UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan jo UU No. 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (PN) berlandaskan TAP MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. “Menyusul pensiunan yang saat bekerja menjalankan amanat UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Negara yang disebut dengan UU Pertamina. Dimana dalam Pasal 5 menegaskan perihal tujuan Perusahaan adalah untuk membangun dan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi (migas) dalam arti yang seluas-luasnja, untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat dan Negara serta menciptakan Ketahanan Nasional,” terangnya. Saat mereka berbakti, lanjut Binsar, dalam melaksanakan pengusahaan pertambangan migas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 14 UU No. 8 Tahun 1971, “Pertamina itu diwajibkan menyetor kepada Kas Negara. Diantaranya sejumlah 60% dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil operasi Pertamina sendiri, dan 60% dari net operating income atas hasil Kontrak Production Sharing (KPS) sebelum dibagi antara Pertamina dan Kontraktor,” jelas Komandan Gerakan Nasionalisasi Migas (GNM) ini. Artinya, jelas Binsar, tidak berbelit dan birokratis. Bahkan pola KPS atau sistem Production Sharing Contract (PSC) digunakan 100% oleh Petronas Malaysia sejak 17 Agustus 1974, dengan menerbitkan Petroleum Development Act 1974 sampai sekarang dan berhasil. Tatkala Pertamina mengumumkan keuntungan bersih sebanyak US$ 2,8 milyar pada tahun 2012, Petronas sudah meraup keuntungan bersih US$ 20 milyar”. Ia pun menerangkan, konsep PSC yang dituangkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1971, nampaknya menarik banyak Negara di dunia untuk meniru. Terdapat sekitar 268 kontrak PSC yang ada di 74 Negara, 80 kontrak di antaranya berada di Asia dan Australia, 69 kontrak berada di Afrika Selatan dan Afrika Tengah, 41 kontrak di Timur Tengah, 28 kontrak di Eropa Timur dan 21 di Amerika Tengah dan Carribean. Seperti halnya Petronas asal Malaysia, yang pernah belajar dan meniru konsep PSC dari Pertamina. “Kalau kita bandingkan Pertamina dengan Petronas, tentu tidak mengenakkan. Pertamina lahir lebih dahulu, tetapi ternyata malah Petronas yang lebih berjaya. Hal ini bukan hanya karena Petronas berhasil mengimplementasikan sistem PSC dengan sangat baik, tetapi juga dipengaruhi oleh beberapa seperti, pertama, Malaysia menggunakan hasil minyaknya untuk pendidikan dan mengembangkan kemampuan nasionalnya. Sedangkan Indonesia menggunakannya untuk subsidi BBM, membayar hutang dan dikorupsi,” tutur Binsar yang juga Ketua FKB KAPPI Angkatan 1966. Kedua, lanjutnya, terdapat kritik bahwa birokrat di Indonesia punya kecenderungan tidak biasa bekerja sama karena kuatnya ego sektoral;Ketiga, Petronas mengelola banyak lapangan migas di luar negeri, tercatat beroperasi di 24 negara pada 2004;Keempat, budaya birokrasi kita yang bersifat dan bermental juragan, yang tidak punya keinginan untuk melakukan sesuatu sendiri malah kalau bisa semuanya dilakukan oleh pihak ketiga baik di sektor hulu maupun hilir;Kelima, budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di pemerintah kita maupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sama sekali tidak mendorong kompetisi, malah mendorong ketidakefisiensian. Terakhir, tandas Binsar, Petronas hanya bertanggungjawab kepada Perdana Menteri (PM), sedangkan dulu Pertamina yang menurut UU No. 8 Tahun 1971 sama juga menerapkan bertanggungjawab kepada Presiden. “Hanya saja praktiknya, lalu ada DKPP (Dewan Komisaris Perusahaan Pertamina) yang terdiri dari 5 menteri yang operasionalnya justru mengendalikan Pertamina. Hal inilah yang menyebabkan berbelit-belitnya dalam pengambilan setiap keputusan dan menghambat dalam pengurusan beragam perizinan,” paparnya. “Jika dulu kita mengenal istilah Seven Sisters ialah Shell, BritishPetroleum, Gulf Oil, Mobil, Esso, Texaco dan Chevron, kini kata Binsar Effendi, the new Seven Sisters seperti yang disiarkan oleh The Financial Times justru terdiri dari China National Petroleum Corporation (CNPC), Gazprom (Rusia), National Iran Oil Company (NIOC), Petrobras (Brasil), PDVSA (Venezuela), Saudi Aramco dan Petronas (Malaysia),” tambahnya. Menurut Binsar, hni jelas sudah menampar muka kita, beber Binsar Effendi. Padahal dari adanya semangat nasionalisasi yang diserukan Bung Karno dan dikukuhkan dengan keputusan PM Juanda pada 9 Desember 1957, yang pada 10 Desembernya KSAD AH Nasution dan Kolonel Ibnu Sutowo berhasil mengambil alih PTSMU menjadi Pertamina. Adalah suatu bukti bahwa pemerintah tidak bermodal sama sekali dalam mendirikan Pertamina. “Sama juga tidak bermodalnya pemerintah saat Pertamina dijadikan Perseroan dengan PP No. 31 Tahun 2003, yang pada salah satu pasalnya menyebutkan modal PT Pertamina (Persero) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya itu berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Pertamina. Berikutnya Pasal 2 ayat (1) Kemenkeu No. 408 Tahun 2003 tentang Penetapan Modal PT Pertamina (Persero) adalah modal dasar PT Pertamina (Persero) pada saat pendiriannya ditetapkan sebesar Rp. 200 triliun. Dan di ayat (2) nya, dari modal dasar itu telah ditempatkan dan disetor oleh Negara sebesar Rp. 100 triliun. Tentu wajar jika pensiunan Pertamina menjadi marah jika mendengar Pertamina namanya selalu dihinakan,” pungkasnya. Apalagi, ungkap dia, adanya kebijakan program Inpres Soeharto pada 22 Maret 1976 yang memulai dengan Inpres Pasar dengan puluhan ribu bangunan pasar-pasar di ibukota kabupaten dan kotamadya di seluruh Indonesia;Inpres Reboisasi dan Penghijauan untuk 200.000 hektar tanah, meliputi tanah negara dan tanah milik rakyat yang luas masing-masingnya 100.000 hektar;Inpres Sekolah Dasar (SD) dengan bangunan hampir 150 ribu unit SD Inpres sampai periode 1993/1994;Inpres Kesehatan dengan membangun ribuan Puskesmas;Inpres Pembangunan Desa, Kabupaten dan Provinsi juga dilaksanakan semua. “Sejatinya untuk pembangunan semua program Inpres itu bersumber dari dana yang disetorkan Pertamina ke kas negara, bertepatan adanya booming minyak dunia,” beber Ketua Umum SPKP. (Asma)