DPR Aceh Hentikan Eksekusi Lahan Gunung Leuser

Medan, Obsessionnews - Rapat yang diprakarsai oleh Komisi II DPR Aceh (DPRA) di Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Kota Medan, Kamis (14/5), menyampaian 7 poin hasil rekomendasi rapat dengar pendapat di gedung DPRA pada 4 Mei 2015 kepada pengurus Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL). Sesuai pantauan obsessionnews.com, dalam penyampaian rekomendasi tersebut Sekretaris Komisi II DPRA, HM Amru, menekankan untuk penghentian eksekusi lahan perkebunan masyarakat oleh BBTNGL yang terlanjur berada dalam kawasan taman nasional. “Kita tidak boleh gegabah, harus dipertimbangkan bahwa masyarakat merupakan penduduk setempat yang telah lama tinggal dalam kawasan tersebut secara turun temurun yang seyogianya dapat diberdayakan sebagai penjaga kawasan Taman Nasional Gunung Leuser,” papar Amru. “Hal lain juga yang perlu dipertimbangkan yakni sumber dasar penghasilan masyarakat disana untuk menopang kehidupan mereka berasal juga dari kawasan tersebut,” tandas putra asli Kabupaten Gayo Lues yang melingkupi Taman Nasional Gunung Leuser. Amru juga menyampaikan, tidak ada satu pun masyarakat yang bercita-cita untuk menjadi petani dan berkebun di dalam rimba belantara, melainkan keadaan hidup yang memaksa mereka untuk mengais sesuap nasi dari hutan itu dengan cara bercocok tanam. “Untuk sementara proses penyidikan dan pemanggilan masyarakat untuk dapat dihentikan sementara agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarat yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” imbau politisi dari Partai Aceh tersebut. [caption id="attachment_38941" align="alignnone" width="640"]
HM Amru berbicara dalam Rapat Penyampaian Hasil Rekomendasi.[/caption] Dalam menyikapi rekomendasi tersebut Ketua BBTNGL, Andi Basrul, mengatakan pihaknya tetap merunut pada ketentuan hukum yang ada dan akan memproses perambahan yang terjadi dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. “Proses penyidikan tidak dapat dihentikan kecuali tidak cukup bukti, orang yang disidik meninggal dunia, mengenai eksekusi lahan masyarakat yang terjadi adalah eksekusi lahan – lahan pejabat pemerintah aceh tenggara setelah melalui proseses hukum yaitu putusan pengadilan terhadap oknum-oknum tersebut,” jelas Andi. Perwakilan Persatuan Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser (PPKKGL), Maha Putra, merespon tanggapan Ketua BBTNGL dengan menyatakan bahwa pada dasarnya petani itu bukanlah perambah hutan Taman Nasional Gunung Leuser. Menurut dia, mereka menanami tanaman yang mereka anggap bernilai ekonomis pada kawasan yang telah gundul pasca penebangan hutan yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha kayu mulai dari 1990 sampai 2004 di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser, masyarakat menghijaukan TNGL yang telah gundul sejak tahun 2004 sampai saat ini. “Pernahkah BBTNGL Menghijaukan TNGL pasca ditebangi?” tanyanya kepada ketua BBTNGL. Saat ini, lanjut dia, dengan dalih perambahan ini pihak BBTNGL telah membuat keresahan dan sangat mengecewakan masyarakat. “Seyogianya saat ini kita mencari solusi agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar mengingat Aceh Tenggara merupakan wilayah yang selalu tentram bahkan dalam masa konflik dahulu,” ujar Maha selaku Juru Bicara Petani. Mengenai tapal batas DPRA dan BBTNGL serta PPKKGL bersepakat untuk membentuk tim khusus untuk penyelesaian konflik yang terjadi dengan melibatkan semua pihak yang terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut mengingat gejolak dalam masyarakat terus berkembang. (Agung Sanjaya)
HM Amru berbicara dalam Rapat Penyampaian Hasil Rekomendasi.[/caption] Dalam menyikapi rekomendasi tersebut Ketua BBTNGL, Andi Basrul, mengatakan pihaknya tetap merunut pada ketentuan hukum yang ada dan akan memproses perambahan yang terjadi dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. “Proses penyidikan tidak dapat dihentikan kecuali tidak cukup bukti, orang yang disidik meninggal dunia, mengenai eksekusi lahan masyarakat yang terjadi adalah eksekusi lahan – lahan pejabat pemerintah aceh tenggara setelah melalui proseses hukum yaitu putusan pengadilan terhadap oknum-oknum tersebut,” jelas Andi. Perwakilan Persatuan Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser (PPKKGL), Maha Putra, merespon tanggapan Ketua BBTNGL dengan menyatakan bahwa pada dasarnya petani itu bukanlah perambah hutan Taman Nasional Gunung Leuser. Menurut dia, mereka menanami tanaman yang mereka anggap bernilai ekonomis pada kawasan yang telah gundul pasca penebangan hutan yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha kayu mulai dari 1990 sampai 2004 di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser, masyarakat menghijaukan TNGL yang telah gundul sejak tahun 2004 sampai saat ini. “Pernahkah BBTNGL Menghijaukan TNGL pasca ditebangi?” tanyanya kepada ketua BBTNGL. Saat ini, lanjut dia, dengan dalih perambahan ini pihak BBTNGL telah membuat keresahan dan sangat mengecewakan masyarakat. “Seyogianya saat ini kita mencari solusi agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar mengingat Aceh Tenggara merupakan wilayah yang selalu tentram bahkan dalam masa konflik dahulu,” ujar Maha selaku Juru Bicara Petani. Mengenai tapal batas DPRA dan BBTNGL serta PPKKGL bersepakat untuk membentuk tim khusus untuk penyelesaian konflik yang terjadi dengan melibatkan semua pihak yang terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut mengingat gejolak dalam masyarakat terus berkembang. (Agung Sanjaya) 




























