Presiden Setujui Revisi UU Pilkada

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika benar demikian, maka, upaya DPR menambah syarat khusus bagi partai yang tengah berkoflik untuk mengikuti Pilkada bisa terwujud. "Beliau Pak Jokowi sudah setuju untuk melakukan rapat koordinasi," ujarnya di DPR, Rabu (13/5/2015). Taufik menuturkan, Presiden sudah menyampaikan pesan itu kepada Ketua DPR Setya Novanto pada saat bertemu di acara Kongres Partai Demokrat yang berlangsung di Surabaya. Namun, kata Taufik belum ada kepastian kapan rapat koordinasi itu akan berlangsung. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan, DPR masih menunggu jadwal pelaksanaan rapat dari Sekretariat Jendral DPR. Bisa jadi kata dia, rapat koordinasi bisa dilakukan setelah masa sidang keempat 18 Mei 2015. Atau bisa juga sebelumnya. "Nanti kita tunggu konfirmasi dari Sekretariat Jenderal DPR," terangnya. Sebelumnya, Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Pimpinan DPR sudah melakukan pertemuan guna membahas masalah revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik. Mendagri sudah menyampaikan revisi UU itu bisa dilanjutkan kalau mendapat disetujui Presiden. Revisi tersebut mulanya, hanya untuk mengakomodir dua partai yang tengah berkonflik yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kedua partai ini terancam tidak bisa mengikuti Pilkada karena proses hukumnya masih berjalan di pengadilan. Dalam draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebutkan syarat bagi partai yang berkonflik bisa mengikuti Pilkada harus mengacu kepada putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah. Komisi II kemudian meminta agar KPU memberikan syarat tambahan, yakni harus disertai putusan sementara dari pengadilan. Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukumnya. Hingga akhirnya DPR sepakat untuk melakukan revisi guna menciptakan payung hukum yang baru. (Albar)





























