Fuad Minta KPK Pindahkan Proses Hukumnya ke Surabaya

Jakarta, Obsessionnews - Mantan Ketua DPRD Bangkalan Jawa Timur, Fuad Amin Imron meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkenan memindahkan proses hukumnya ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Ia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi suap jual beli gas di Kabupaten Bangkalan. Kuasa hukum Fuad, Rudy Alfonso mengatakan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak beralasan membawa kasus Fuad ke Pengadilan Tipikor ke Jakarta. Pasalnya, kasus Fuad terjadi di Madura Jawa Timur. Dan menurutnya, langkah tersebut tidak sesuai aturan hukum. Selain itu, Rudy juga berdalih bila kasus Fuad tetap diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta, justru akan mempersulit KPK untuk mengungkap kasus hukumnya. Sebab, para saksi yang dihadirkan kebanyakan berasal dari Surabaya. Sedangkan jarak antara Jakarta ke Surabaya dirasa jauh. "Kaidah hukumnya, pengadilan mana yang berhak mengadili, harus mempertimbangkan tempat tinggal sebagian besar saksi," ujarnya saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4/2015). Rudy sudah menghitung saksi yang akan dihadirkan jaksa KPK ada sekitar 313 orang. Mereka berdomisili di Surabaya. Sedangkan saksi yang berada di Jakarta hanya berjumlah 5 orang. Untuk itu, ia menganggap permintaannya sangat realistis "Jadi kami memohon hakim, mau mengabulkan nota keberatan kami," pintanya. Menurut Rudi alasan itu sudah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam hukum yang ia pelajari. Dimana, proses peradilan harus dilakukan secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Fuad sendiri didakwa telah menerima suap Rp 18,5 miliar dari PT Media Karya Sentosa terkait kasus jual beli gas alam di Kediri dan Bangkalan. Fuad menerima suap sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan 2003 sampai dirinya menjadi Ketua DPRD tahun 2013. Rumah, mobil dan aset-aset milik Fuad sudah disita KPK. Selain itu, Fuad juga didakwa telah melakukan pencucian uang. (Albar)





























