Nasib Golkar dan PPP Ditangan Jokowi

Nasib Golkar dan PPP Ditangan Jokowi
Jakarta, Obsessionnews - ‎Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji ‎mengatakan, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih terancam tidak bisa mengikuti Pilkada 2015. Sebab, konflik dua partai ini juga menjalar ke DPR dengan adanya rencana revisi Undang-Undang Parpol dan Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, pihak yang bisa menyelamatkan kedua partai tersebut adalah Presiden Joko Widodo, jika Presiden menolak revisi tersebut maka, revisi tidak lagi dilanjutkan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali UU Parpol dan UU Pilkada sebagai acuan hukumnya. "Presiden dan DPR yang berwenang masalah revisi, kemudian tunjuk dua menteri dalam pembahasan UU Pilkada itu Mendagri dan Menkumham. Oleh karena itu, ini (revisi UU Pilkada) kuncinya ada di presiden," ‎ujar Dodi saat memberikan materi dalam diskusi legaslasi di DPR, Selasa (12/5/2015). Dalam UU Parpol disebutkan bahwa syarat ‎partai mengikuti Pilkada harus ada bukti Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM atau bagi partai yang berkonflik harus menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Persoalan konflik Partai Golkar dan PPP masih dalam proses di pengadilan, dan putusan inkrachtnya diperkirakan masih membutuhkan waktu lama. Sementara pendaftaran Pilkada sudah akan dimulai pada bulan Juli mendatang. Karena itu kedua UU tersebut tengah diperdebatkan di DPR. Komisi II DPR sebelumnya memberikan rekomendasi kepada KPU agar pihaknya mau memasukan putusan sementara pengadilan untuk dijadikan syarat parpol yang berkonflik bisa mengikuti Pilkada. KPU menolak karena tidak ada payung hukumnya. ‎Namun, belakangan DPR sepakat melakukan revisi UU Parpol dan Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru. Kemudian Mendagri Tahjo Kumolo juga sudah melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPR dan Ketua Komisi II guna membahas revisi UU Pilkada.‎ Kata Dodi, dalam pertemuan tersebut mereka masih membutuhkan arahan dari Presiden Jokowi apakah revisi tersebut layak dilanjutkan atau tidak. "Mendagri melapor untuk peroleh arahan ketemu presiden, apakah akan disetuju atau tidak mengatur lebih konkrit. Kalau presiden ok (revisi UU Pilkada) kita jalan. Kesepakatannya hanya mengubah pasal-pasal yang terbatas," jelasnya. (Albar)