Jumat, 26 April 24

Ratusan Napi Akan Terima Remisi Idul Fitri

Ratusan Napi Akan Terima Remisi Idul Fitri

Jakarta, Obsessionnews – Ratusan narapidana dari beberapa lembaga pemasyarakatan di Indonesia akan mendapat remisi khusus keagamaan Idul Fitri 1436 H. Nama-nama para napi telah diajukan kepada pemerintah pusat Kepala Kementerian Hukum dan HAM. Persetujuan akan diumumkan setelah shalat Idul Fitri.

Pemberian remisi bagi napi dinilai telah memenuhi beberapa kriteria, diantaranya telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dinilai taat selama menjalani hukuman.

Kepala Devisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sultra H Muslim mengatakan, se Sultra ada 804 orang napi menerima pengurangan hukuman dan penerima remisi langsung bebas sebanyak empat orang.

Selain 808 napi yang mendapat remisi khusus dan bebas, Muslim menjelaskan, ada 92 napi yang terlibat kasus narkoba sedang diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Sementara Kanwil KemenkumHAM Sampang Jawa Timur mengusulkan 109 narapidana di Rutan Klas IIB Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur. Pengajuan remisi ini dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 73 orang.

Pernyataan dari Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang Djamaluddin, Jumat pekan lalu menyatakan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi itu ada dua orang narapidana terlibat dalam kasus korupsi dan sebanyak 18 orang napi terlibat dalam kasus narkoba. Sisanya merupakan narapidana dalam tindak pidana kriminal umum, seperti pencurian, perjudian dan lain sebagainya

“Narapidana tersebut mendapatkan remisi karena dinilai baik selama di penjara, tidak pernah melanggar, disiplin dan patuh terhadap aturan internal Lapas,” terangnya.

Selain itu, Kepala LP Kelas IIA Pekalongan, Jawa Tengah Soeprapto di Pekalongan mengatakan mengusulkan remisi 242 narapidana yang sebagian besar merupakan napi kasus narkotika.

Namun, bagi napi yang ketahuan melanggar akan dikenakan sanksi dan remisi yang diajukan sebelumnya dibatalkan,” ujarnya.

Pemberian remisi (masa pengurangan tahanan) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999.

Dalam aturan itu, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi diatas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempertanyakan perihal surat yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pembatasan remisi terhadap napi koruptor.

Surat KPK menjelaskan, mengusulkan napi koruptor yang bukan berstatus whistle blower tidak mendapatkan remisi sebagaimana hak yang tertuang dalam undang-undang.

“Itu artinya KPK menghukum kembali dia,” ujar Yasonna di Jakarta. (Popi Rahim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.