
Jakarta, Obsessionnews – Teka-teki apakah Presiden Jokowi akan melanjutkan atau menghapus program beras untuk rumah tangga miskin (Raskin), kini terjawab. Pemerintah telah memutuskan Raskin dilanjutkan. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani secara resmi meluncurkan program Raskin di Balai Desa Pasir Halang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (28/1/2015).
Tahun 2015 pagu Raskin sebanyak 2,79 juta ton yang dialokasikan untuk 15,9 juta rumah tangga sasaran (RTS) atau rumah tangga miskin. Tiap RTS mendapat Raskin sebanyak 15 kg/bulan dengan harga Rp 1.600/kg. Penerima Raskin berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data penerima Raskin, pagu Raskin per bulan, dan harga Raskin tahun 2015 sama dengan tahun 2014 saat pemerintahan SBY.
Dilanjutkannya Raskin membuat warga miskin senang. Sebelumnya warga miskin cemas karena pada kampanye Pemilu 2014 PDIP paling gencar menyuarakan agar Raskin dihapus. Alasannya, taraf ekonomi rakyat Indonesia telah meningkat, sehingga Raskin tak dibutuhkan lagi. Padahal, faktanya masih banyak rakyat yang miskin dan sangat membutuhkan Raskin yang harganya terjangkau. Sedangkan harga beras di pasar Rp 7.500 – Rp 8.500/kg. Lewat pertimbangan yang matang setelah tiga bulan menjadi RI-1 akhirnya Jokowi yang merupakan kader PDIP memutuskan melanjutkan program Raskin.
Raskin sebagai program bantuan beras bersubsidi bagi rakyat miskin merupakan bagian tak terpisahkan dari program ketahanan pangan. Program ini sebagai upaya pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat miskin terhadap kebutuhan pangan. Selain itu, program Raskin juga merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin.
Penyaluran Raskin berawal dari krisis moneter tahun 1997 yang ditandai dengan penurunan produksi pangan dan harga beras mulai naik, bahkan mencapai puncaknya sekitar Mei-Juni 1998, sehingga beban hidup masyarakat semakin berat. Menghadapi situasi demikian, pemerintah melaksanakan program bantuan pangan melalui Operasi Pasar Khusus (OPK). Setiap tahun program OPK dievaluasi dan terus dilakukan penyempurnaan. Pada tahun 2002 di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputeri nama program bantuan pangan diubah menjadi Raskin. Program Raskin dilanjutkan oleh Presiden SBY pada periode 2004-2014 dengan berbagai perbaikan mekanisme penyaluran agar tepat sasaran.
Raskin yang disalurkan berkualitas medium, tidak bau, tidak apek dan tidak berkutu. Raskin didistribusikan oleh Perum Bulog ke kantor desa/kelurahan atau yang biasa disebut titik distribusi. Dari titik distribusi Raskin menjadi tanggung jawab pemda untuk disalurkan ke masing-masing RTS. Agar penyaluran Raskin tepat sasaran, pemerintah menerbitkan kartu Raskin, sehingga diharapkan hanya warga yang memiliki kartu Raskin yang bisa menerima. Sistem penyaluran Raskin yang telah diatur sedemikian rupa diharapkan penyaluran Raskin tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat administrasi, bukan dibagi rata, apalagi tidak disertai daftar penerima Raskin yang jelas tiap bulannya.
Di masa lalu ditemukan Raskin dibagi rata di berbagai daerah. Pasalnya, banyak warga miskin yang tidak masuk dalam data BPS dan menuntut memperoleh Raskin. Agar tidak timbul kerusuhan, perangkat RT atau desa/kelurahan setempat bermusyawarah dan memutuskan Raskin dibagi rata. Warga miskin yang memiliki kartu Raskin dan yang tak memiliki kartu Raskin sama-sama mendapat Raskin. Raskin dibagi 5 kg/keluarga miskin.
Kini tugas pemerintahan Jokowi untuk menyalurkan Raskin tepat sasaran, yakni hanya warga yang berkartu Raskin yang berhak menerima Raskin. Perlu dilakukan data ulang terhadap warga miskin namun tak memperoleh Raskin karena tidak masuk dalam database BPS.
Terlepas dari kekurangan dalam penyaluran Raskin itu, yang jelas kebijakan Jokowi melanjutkan Raskin tersebut menunjukkan ia pro rakyat. (Arif Rahman Hakim)