Selasa, 23 April 24

Rasakan Kemudahan Mendaftar Tanah, Masyarakat Buleleng Harapkan PTSL Berkelanjutan

Rasakan Kemudahan Mendaftar Tanah, Masyarakat Buleleng Harapkan PTSL Berkelanjutan
* Masyarakat Bulelang menerima sertifikat tanah pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Buleleng, Obsessionnews.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang dikenal dengan PTSL merupakan langkah strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang salah satu tujuannya agar masyarakat dengan mudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah.

Tahapan pada pelaksanaan PTSL dirancang secara sederhana, yakni mulai dari penyuluhan kepada masyarakat, kemudian pendataan, dilanjutkan dengan proses pengukuran. Setelah itu, dilakukan penelitian data yuridis yang kemudian disebut dengan sidang Panitia A. Jika tanah yang didaftarkan berstatus clean and clear, maka tanah tersebut sudah dapat didaftarkan dan diterbitkan sertifikatnya.

Beberapa tahapan di atas dilakukan secara cepat dan tepat oleh para pelaksana di lapangan, sehingga masyarakat yang mengikuti PTSL dapat merasakan kecepatan dan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat tanah. “Saya tahu program ini ketika kantor desa melakukan sosialisasi, disampaikan oleh perbekel (kepala desa-red). Kemudian saya juga dengar informasi di luar sehingga kebetulan ketika saya ada lahan yang belum bersertifikat itu saya mohonkan lewat PTSL. Dan prosesnya sebentar hanya sekitar 2 atau 3 bulan, yang jelas cepat ini prosesnya bagus sekali,” tutur I Made Juwika (57) selaku penerima sertifikat tanah pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan di Banyualit Resort, Kabupaten Buleleng pada Senin (31/01/2022).

Sosok yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng ini mengutarakan harapan besarnya terhadap keberlanjutan program PTSL. Menurutnya, setiap masyarakat di seluruh penjuru Indonesia harus merasakan kemudahan pengurusan sertifikat tanah.

“Harapan saya supaya bagaimana program ini bisa berkelanjutan. Siapa tahu ada lahan-lahan para petani yang belum disertifikatkan, agar segera didaftarkan sehingga ada kejelasan hak milik atas tanah mereka,” imbuh I Made Juwika diterima Obsessionnews.com Selasa (1/2).

I Made Juwika mengakui tanah yang ia sertifikatnya di kawasan Kecamatan Banjar ini memiliki luas 24 are atau 2.400 meter persegi dan dimanfaatkan sebagai kebun cengkeh. Namun sayangnya karena cuaca yang kurang mendukung belakangan ini, cengkeh yang ditanam tidak berbuah banyak sehingga panen yang dihasilkan sedikit.

Dengan adanya sertifikat tanah yang ia miliki, menurutnya dapat menjadi alternatif bagi pengembangan usahanya yang lain sebagai mata pencahariannya sehari-hari. “Kebetulan saya juga punya usaha berupa jual beli hasil bumi, kalau saya perlu modal kan bisa saya carikan kredit lewat sertifikat ini,” ucapnya.

Atas kepemilikan sertifikat tanahnya, I Made Juwika mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah pusat maupun daerah. Karena menurutnya, program PTSL dapat berjalan dengan baik atas kerja sama yang baik dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. “Saya terima kasih sekali kepada Kementerian ATR/BPN sudah dibantu untuk kepengurusan sertifikat tanah ini, sehingga sertifikat saya bisa selesai dalam waktu cepat,” kata I Made Juwika.

Pengembangan usaha dengan memanfaatkan sertifikat tanah juga akan dilakukan I Nyoman Mider (50). Ia menceritakan bahwa sebelumnya ia berprofesi di bidang usaha makanan dan minuman, namun dengan adanya pandemi membuat kariernya terpaksa terhenti.

Akhirnya untuk meneruskan bakatnya sebagai juru masak juga sebagai mata pencahariannya sehari-hari, ia membuka warung makan. Dengan penghasilan yang ia dapatkan dari usahanya, ia bercita-cita ingin mengembangkan usahanya. “Saya ada keinginan memperluas usaha dengan cari modal melalui agunan bank. Tapi itupun sudah kita perhitungkan agar terjangkau cicilannya, karena kami tahu risikonya,” ungkap I Nyoman Mider.

Wayan Retnyane (46) seorang penggarap tanah perkebunan cengkeh, kelapa, durian, dan pisang seluas satu hektare juga mengakui kemudahan dalam PTSL. Menurutnya program besutan Presiden Joko Widodo ini sangat bagus, sehingga masyarakat bisa membuat sertifikat tanah dengan mudah. “Sangat bagus program ini, bagi teman-teman yang masih belum mengurus sertifikat tanah harus diselesaikan sekarang, mumpung ada kesempatan bagi masyarakat menengah ke bawah,” ajak Wayan Retnyane. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.