Sabtu, 20 April 24

Rapat dengan Kapolri, Muncul Kahar Muzakir di Komisi III DPR

Rapat dengan Kapolri, Muncul Kahar Muzakir di Komisi III DPR
* Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir.

Jakarta, Obsessionnews.com –  Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan jajaran Polri yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Rabu (22/2/2017). Kehadiran Kapolri sangat ditunggu oleh masyarakat. Sebab, Polri saat ini tengah mengusut sejumlah kasus yang menjerat para aktivis, politisi, ulama dan mahasiswa.

Beberapa kasus yang tengah diusut oleh Polri  antara lain kasus hukum yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shiyab. Ia dituding telah menghina Pancasila, menuduh adanya logo Palu Arit di uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dan aksi pornografi antara dirinya dengan Firza Husain.

Selain itu, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir yang dituduh telah menggelapkan dana Aksi Bela Islam melalui Yayasan‎ Keadilan untuk Semua (YKUS). Kemudian kasus Sekjen FPI Munarman yang dianggap melecehkan agama Hindu di Bali, dan juga kasus makar yang diduga dilakukan oleh para aktivis.

Mengingat banyak persoalan yang tengah ditangani oleh Polri, Komisi III DPR meminta Kapolri Tito menjelaskan progres penanganan kasus tersebut, disertai dengan alasan dan pertimbangannya, apakah benar kasus itu diusut sudah sesuai dengan prosedur dan UU.

Di tengah suasana itu, ada anggota Komisi III DPR baru dari Fraksi Partai Golkar, yakni Kahar Muzakir. Kahar tiba-tiba muncul saat Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kapolri. Loyalis dan “orangnya” Ketua Umum Golkar Setya Novanto ini sebelumnya duduk sebagai Komisi X DPR.

Bisa jadi Kahar Muzakir ini hanya diperbantukan alias bantuan kendali operasi (BKO). Namun, nama Kahar ini ada dalam daftar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar. Di absensi nama Kahar terlihat di urutan paling bawah. Sebagai Ketua Fraksi Golkar ia punya kewenangan atau bebas untuk berpindah tempat di alat kelengkapan Dewan.

Biasanya BKO dilakukan oleh fraksi saat terjadi gesekan atau gejolak politik yang tinggi. Misalnya, saat Budi Gunawan ‎akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan sebagai Kepala BIN, banyak anggota DPR yang diperbantukan.

Seperti halnya  pada saat kasus “Papa Minta Saham” yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto, posisi Kahar tiba-tiba dimajukan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang “mengadili” Setya Novanto saat itu. Sebagai pimpinan MKD, Kahar sangat jelas membela kepentingan Novanto. Nampaknya DPR tidak lepas dari “permainan’ politik ketimbang mengurusi kepentingan rakyat. (Albar)‎

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.