Kamis, 25 April 24

Radikal “Khilafah” Mulai Digoreng Lagi!

Radikal “Khilafah” Mulai Digoreng Lagi!
* Prof Dr Suteki SH M Hum, Pakar Hukum. (SM)

Oleh: Prof Dr Pierre Suteki SH MHum, Dosen mata kuliah Pancasila

Saya mendapat meme berikut ini. Saya kok tidak salut dengan captionnya. Belum-belum sudah underestimate, ngejudge dan memecah belah bangsa. PKI saja ada karpet merah apalagi buat para politisi radikal khilafah yang jelas-jelas khilafah itu adalah bagian dari ajaran Islam. Saya kira muslim pasti tahu soal khilafah sebagai ajaran Islam.

Soal bisa dan mau diterapkan di Indonesia secara kaffah atau tidak saya kira itu persoalan lain. Tidak ada yang memaksa untuk diberlakukan, tetapi mengatakan khilafah sebagai ajaran sesat apalagi ajaran setan adalah sama dengan melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Masih meragukan bahwa KHILAFAH itu AJARAN ISLAM yang merupakan bagian dari Hukum Syariah Islam?

Bila masih ragu bahkan menentangnya, sangat mungkin itu terjadi karena kita belum memahaminya lantaran tidak punya ilmunya.

Saudaraku, mungkin kita akan debatable terkait masalah ini, mengingat situasi politik kita sekarang yang sangat absurd dan begitu banyak distrosi penalaran sebagai insan berpikir. Bagi saya, sebagai sebuah ilmu pemerintahan, khilafah itu bukan sesuatu yang menjijikkan, atau berbahaya bagi eksistensi suatu rezim manapun selama kita tidak menggunakan cara kekerasan dan pemaksaan apalagi penggunaan perilaku ekstrim untuk memberlakukan suatu sistem pemerintahan tertentu tersebut.

Dibutuhkan kedewasaan berpikir untuk memahami semua sistem apa pun di dunia ini sehingga kita tidak antipati bahkan PREJUDICE terhadapnya sementara pengetahuan kita terhadapnya sangat minim dan terbatas. Mari kita tingkatkan literasi kita sehingga tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan suka melempar tanggung jawabnya. Kita buktikan bahwa Islam itu rahmatan lil ‘alamiin, rahmat bagi seluruh alam.

Saudaraku, pada diskusi publik di Magister Ilmu Hukum Undip tentang khilafah pada tanggal 17 Desember 2017, saya menghadirkan dua narasumber baik yang pro khilafah (Sdr. Choirul Anam) maupun yang kontra khilafah (Sdr Andika). Yang menarik adalah, yang kontra menyatakan tidak ada dalil yang jelas tentang khilafah di Al Quran, jadi tidak ada bisa dikatakan khilafah sebagai bagian dari syariah Islam yang harus ditegakkan. Sementara itu yang pro menyatakan bahwa untuk menjadi syariah Islam yang wajib ditegakkan sesuatu itu tidak harus ditulis secara letterlijk di dalam Al Quran, melainkan bisa melalui IJTIHAD ALIM ULAMA yang diakui kemampuan dan kesholihannya.

Saudaraku, orang yang paham Islam tidak akan selalu meragukan dan menanyakan dalil dan dalih untuk patuh pada hukum syariah karena ia telah mengerti ilmunya bagaimana memahami dan menjalankan hukum syariah.

Hukum syariah adalah hukum Alloh yg dipahami oleh manusia BERSUMBER pada Al Quran dan Hadist dgn IJTIHAD yang benar. Ijtihad bukan sekedar pendapat tapi adalah Hukum Syariah. Perbedaan akan sangat mungkin, namun bagi orang yg berilmu tidak akan mendatangkan perpecahan dan kebencian. Untuk perkara yang qath’i tidak boleh ada perbedaan.

Qath’i adalah ketetapan hukum yang sudah pasti yang langsung ditetapkan Allah maupun oleh Nabi Saw. Seperti wajibnya shalat 5 waktu, shalat dhuhur itu wajib 4 rakaat, mambaca Fatihah itu wajib dalam setiap rakaat shalat, puasa ramadhan itu wajib, puasa Senin Kamis itu sunnah, zakat itu wajib bagi yang mampu, naik haji itu wajib bagi yang sudah mampu dll. Hukum Qath’i seperti tidak boleh diperselisihkan lagi dan haram hukumnya memperselisihkannya. Dan dalam aplikasinyanya pun tidak ada yang berbeda pendapat baik dari kalangan sahabat hingga generasi berikutnya.

Perkara Zhanni, yaitu dalil-dalil yang belum pasti penunjukannya terhadap satu masalah. Artinya ketika ada satu masalah yang memerlukan ketetapan hukum syariat, sedangkan dalil yang ada baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah tidak menunjukan kepastiannya, ataupun tidak ada dalil-dalil sama sekali, maka munculah perbedaan pendapat mengenai status hukum itu. Dan perbedaan pandangan ini sudah dimulai semenjak generasi sahabat di mana setelah wafatnya Nabi Saw dan Al-Qur’an pun sudah sempurna diturunkan. Sedangkan permasalahan terus bermunculan. Salah satu cara mengatasinya adalah dengan cara Ijtihad.

Definisi mudah ijtihad itu adalah meneliti dengan seksama semua dalil yang ada dan mengambil paradigma berfikir yang dianggap tepat oleh seorang Mujtahid (orang yang berijtihad) untuk menetapkan satu kasus hukum. Jadi, ijtihad ulama dapat dikatakan sebagai bagian dari syariah Islam. Untuk itu, jika kita berpandangan bahwa sistem kekhilafahan itu pun merupakan ijtihad ulama, maka sistem kekhilafahan ini berarti juga merupakan bagian dari syariat Islam.

Kalau sistem pemerintahan khilafah itu merupakan bagian dari syariat Islam, lalu apa istimewanya sistem pemerintahan itu? Apa tugas pemerintah negara dalam sistem kekhilafahan Islam?

Penegakan Syariat Islam dalam Negara selain akan mencegah pelanggaran, mencegah kriminalitas, juga karena penegakannya diwajibkan oleh Pencipta. Dan seperti yang dituliskan oleh Muhammad Husain Abdullah dalam kitabnya ‘Mafahim Islamiyah’, bahwa Islam akan mendatangkan ‘maslahah Dhoruriyaat’, kemaslahatan-kemaslahatan yang menjadi keharusan, yang diperlukan oleh kehidupan individu masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang harmonis.

Jika kemaslahatan-kemaslahatan ini tidak ada, maka sistem kehidupan manusia menjadi cacat, manusia hidup anarki dan rusak, dan akan mendapatkan banyak kemalangan dan kesengsaraan di dunia serta siksa di akhirat kelak.

Maslahah Dhoruriyaat ini ada delapan macam, yaitu:

1. Menjaga Agama (Hifdzud Diin).

Syariat telah menetapkan bahwa siapa saja yang murtad/keluar dari Islam, Ia akan dihukum mati. Sanksi tersebut harus ditegakkan sebagai Undang-Undang, sebab jika tidak, sanksi tersebut akan diabaikan oleh masyarakat. Dan ketika saat ini Islam diabaikan, tidak diterapkan, realitas yang terindera adalah begitu mudahnya dan banyaknya manusia keluar masuk agama Islam, seolah keluar dari Islam adalah gaya hidup modern yang tidak memiliki konsekuensi dosa.

2. Menjaga Jiwa (Hifdzun Nafs).

Islam memandang bahwa jiwa manusia harus ditempatkan pada tempat yang terhormat, yang layak. Maka Islam mengharamkan membunuh jiwa tanpa haq. Siapa saja yang membunuh jiwa tanpa haq, maka akan diberlakukan hukum qishash, yaitu hukuman bunuh dibalas dengan bunuh.

3. Menjaga Akal (Hifdzul Aqli).

Islam telah menempatkan akal manusia pada tempatnya yang tinggi dan layak. Akal ini menjadi objek pembebanan hukum (manaathut takliif). Islam telah mendorong untuk menggunakan akal dalam proses keimanan sehingga bisa sampai pada aqidah yang benar dan akal terpuaskan dengan aqidah tersebut. Penjagaan Islam terhadap akal adalah bahwa Islam telah mengharamkan setiap perkara yang bisa merusak akal seperti minum khamr, mengkonsumsi narkotika, menjadi tukang sihir, pornografi, dll.

4. Menjaga Keturunan (Hifdzul Nasl).

Rasulullah sebagai teladan terbaik telah menganjurkan umatnya untuk memperbanyak keturunan. Bahkan dinyatakan oleh beliau bahwa beliau akan membangga-banggakan umatnya yang banyak di hadapan para Nabi dan Rasul kelak. Islam telah menganjurkan untuk menikahi wanita-wanita yang penyayang dan subur, mengharamkan pengebirian, memerintahkan untuk memelihara keturunan, mengharamkan zina serta menetapkan sanksi bagi yang melanggarnya.

5. Menjaga Harta (Hifdzul Maal). Islam membolehkan bagi siapa saja untuk memiliki harta kekayaan berdasarkan ketentuan syariat. Islam juga telah menetapkan hak bagi orang-orang faqir dalam harta orang-orang kaya serta mengharamkan mengambil harta orang lain tanpa haq. Penjagaan Islam terhadap harta adalah dengan pengharaman pencurian, perampokan atau aktivitas yang mengambil harta orang lain tanpa haq, serta memberikan sanksi terhadap pelakunya dengan hukuman potong tangan jika mencapai kadar tertentu yang ditetapkan syariat (mencapai Nishab).

6. Menjaga Kehormatan (Hifdzul karamah). Islam telah memuliakan manusia sejak penciptaannya. Sebagaimana tertuang jelas dalam kitab suci-Nya yang mulia, Al-Qur’an al-Kariim, bahwa Allah telah memerintahkan kepada malaikat untuk bersujud (hormat) kepada Nabi Adam. Islam mengharamkan mengolok-olok, menggunjing, mencemooh, menghina, mengumpat, memfitnah, saling mencela, memberi julukan yang jelek, serta Islam telah menetapkan had sebanyak delapan puluh pukulan bagi orang yang mencemarkan nama baik perempuan-perempuan suci dan terjaga perilakunya dari perbuatan zina.

7. Menjaga Keamanan (Hifdzul amn).

Bagi orang-orang yang merusak keamanan yaitu orang yang melakukan pembegalan, sewenang-wenang atas harta benda dan jiwa serta menakut-nakuti manusia, Islam telah menetapkan had yaitu memerangi mereka.

8. Menjaga Negara (Hifdzud Daulah). Islam telah memerintahkan kaum muslimin untuk menegakkan sebuah Negara yang menerapkan hukum-hukum Islam di dalam negeri dan mengemban dakwah dan jihad ke luar negeri. Islam memerintahkan kaum muslimin untuk membaiat seorang Khalifah saja untuk menjalankan Al-Qur’an dan as-Sunnah serta mengharamkan kekosongan Khalifah dan Khilafah lebih dari tiga hari. Negara Khilafah lah yang akan menjaga kaum muslimin dan mengurusi seluruh urusan kaum muslimin. Negara Khilafah yang akan menjaga aqidah kaum muslimin dan sistem kehidupannya.

Saudaraku, maslahah dhuroriyah tersebut rasanya memang seperti FIKSI. Sebatas energi positif yang dapat membangkitkan seseorang, kelompok orang untuk mencapai tujuan mulia tertentu. Namun, salah rasa itu. Maslahah itu bukan FIKSI, apalagi FIKTIF melainkan REALITAS. Maslahah Dhuroriyaat itu juga sudah dikaji berdasarkan WAHYU, RA’YU (olah akal) dan PENGALAMAN SEJARAH ratusan bahkan ribuan tahun. Namun, ketiga hal itu sering kita kibaskan hanya karena NAFSU yang ingin semakin lepas menjauh dari syariat Islam. Kita mesti ingat, tidak ada sebuah komunitas masyarakat di muka bumi ini HOMOGEN, tetapi HETEROGEN. Islam setahu saya hadir untuk tetap menghargai KERAGAMAN dengan tetap menyerukan AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR.

Bagaimana, sudah mulai paham keistimewaan sistem pemerintahan Islam? Masih berharap, meragukan, atau Anda cemas kalau hukum Islam ditegakkan, atau kah Anda malah merindukan? Harap, cemas dan rindu itu perasaan yang wajar muncul ketika kita menerima sesuatu ide, konsep dan fakta yang dianggap “baru”. Literasi itu penting untuk terus dipupuk dan ditingkatkan agar kita tidak terjerembab dalam perasaan akut GEGANA (Gelisah, Galau dan Merana).

Pertanyaan saya selanjutnya: “apakah Anda juga mempunyai pandangan dan pertanyaan yang sama dengan orang yang meragukan tentang ajaran Islam yang jelas terbukti merupakan ajaran tertinggi? Atau apakah Anda punya pandangan berbeda dengan saya tentang sistem pemerintahan kekhilafahan ini?”

Tidak ada dosa orang beda pendapat, yang penting kita saling menghormati pandangan dan bersedia menyisakan ruang di otak kita untuk menerima perbedaan itu. Jadi, buat apa mengadu domba sesama warga bangsa yang ingin NKRI ini tetap tegak berdiri. Lebih baik kita perangi pengkhianat bangsa dan kau sparatis yang jelas menginginkan NKRI ini hancur…! Will you?

Tabik…!!!

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.