
Jakarta, Obsessionnews – Polres Jakarta Selatan terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait bisnis prostitusi kelas tinggi dari para artis, model, dan mahasiswa yang dikendalikan oleh jaringan Robby Abbas (RA) 32 tahun. Rencananya, Polisi akan memeriksa para artis yang diduga yang sebagai penjaja seks pada Rabu (13/5/2015).
“Pemeriksaannya kalau nggak Rabu ya Kamis,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Audie Latuheru, Minggu (10/5/2015).
Audie mengatakan, pemeriksaan para artis perlu dilakukan untuk mengkonfirmasi kebenaran adanya 200 nama para artis dan model yang menjadi anak buah Robby. Sebab, bisa jadi jumlah PSK yang dipekerjakan oleh Robby bisa lebih banyak atau lebih sedikit dari daftar tersebut.
“Karenanya kita perlu ada memeriksakan untuk mengkonfirmasi kebenarannya,” terangnya.
Polisi telah menyita Hadpone milik Robby yang dijadikan sebagai alat transaksi antara pelanggan dan pekerjaannya. Dari Ponsel tersebut terdapat daftar nama-nama artis dan model yang siap melayani para lelaki berduit. Audie menyebut nama-nama artis itu cukup terkenal. Namun ia enggan menyebut namanya.
Dugaan sementara, artis yang terlibat dalam jaringan Robby adalah AA. Sebab, dalam penangkapan di hotel bintang lima Jakarta Selatan, pada Jumat malam (8/5/2015), Polisi berhasil mengamankan Robby dan AA dengan berpura-pura sebagai pelanggannya. Bahkan, dikabarkan saat ditangkap AA sudah dalam keadaan telanjang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Robby mengaku sudah menjalankan pekerjaan ini selama tiga tahun. Dalam sehari Robby bisa menjual 3-5 orang dengan tarif Rp 80 – 200 juta. Robby mendapat keuntungan dari bisnis tersebut sebesar Rp 30 persen sedangkan 40 persen untuk PSK-nya.
Sistem transaksinya pelanggan harus mengirim DP 30 persen, sisanya dibayar bila pelanggan dan PSK sudah melakukan pertemuan dan hubungan intim. Para artis dan model ini juga disebut bisa dibawa kencan ke luar negeri dengan tarif yang mahal.
Atas perbuatannya, Robby dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang permucikarian. Ia terancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan, karena telah melakukan perdagangan manusia. Sementara bagi PSK belum ada Undang-Undang yang mengatur mereka bisa terkena hukuman pidana. (Albar)