
Jakarta, Obsessionnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4) hari ini, menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali (SDA). Hakim Tunggal Tatik Hadiyanti berpendapat, menurut Pasal 77 jo Pasal 1 angka 10 KUHAP, sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka bukan objek praperadilan.
Putusan ini bertolak belakang dengan Putusan yang diketok Sarpin Rizaldi yang memutuskan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Budi Gunawan (BG) pada 16 Februari lalu di pengadilan yang sama. Sarpin berpendapat, sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan.
LBH Keadilan berpendapat, adanya disparitas putusan praperadilan tersebut semakin menguatkan kebutuhan akan sebuah regulasi yang dapat mengatur secara tegas mengenai praperadilan. LBH Keadilan mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
“Hakim-hakim membutuhkan pedoman agar tidak terjadi multi interpretasi terhadap hukum acara praperadilan. Apakah penetapan seseorang menjadi tersangka menjadi objek praperadilan atau tidak,” tegas Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie kepada Obsessionnews.com, Rabu (8/4/2015).
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terhadap KPK. Nasibnya beda jauh dengan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Seluruh permohonan gugatan praperadilan mantan Ketua Umum PPP tersebut terhadap KPK, sehingga status tersangkanya tak teranulir. “Dengan ini menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Tati Hadiati saat membacakan amar putusan.
Hakim sepakat dengan jawaban termohon dalam eksepsinya bahwa penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan. Selain itu, penetapan tersangka juga bukan upaya perbuatan paksa, melainkan merupakan syarat melakukan penahanan. Kecuali jika Pemohon ditangkap dan ditahan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji pada 22 Mei 2014 silam. Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Namun setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan keberatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan, kubu Suryadharma pun ikut mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. SDA pun menuntut ganti rugi Rp1 triliun kepada KPK. (Asma)