Kamis, 25 April 24

Putusan Pengadilan Minta Pensiunan Kosongkan Rumah Dinas BLK Surakarta

Putusan Pengadilan Minta Pensiunan Kosongkan Rumah Dinas BLK Surakarta
* Suasana sidang sengketa rumah dinas Balai Latihan Kerja (BLK) di Pengadilan Negeri Surakarta.

Surakarta, Obsessionnews.com – Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan perdata pensiunan dan ahli waris pensiunan penghuni rumah dinas Balai Latihan Kerja (BLK) Surakarta kepada Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas tuduhan wanprestasi. 

Keputusan itu diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toch. Simanjuntak, S.H., M.Hum dan Hakim Anggota R. Azharyadi Priakusumah, SH. MH dan Heru Budyanto, SH. 

“Memutuskan menolak gugatan para Penggugat seluruhnya sesuai register perkara nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Skt,” demikian bunyi putusan tersebut seperti dikutip Obsessionnews.com, Selasa (5/6/2018).

Majelis berpendapat dasar gugatan para penggugat tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku serta tidak dapat dibuktikan, maka gugatan para penggugat ditolak. Dan dihukum untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sejumlah Rp 841.000.

Sebelumnya para penggugat yaitu Ariyono Mursim, Krisparini Darmastuti, Hendi Hanggono Kusumo, Endah Sri Sujadminingsih, dan Baruna Tysono yang merupakan pensiunan pegawai dan ahli waris pensiunan pegawai menolak meninggalkan rumah dinas dan menempuh jalur hijau. 

Para penggugat menggugat Kemnaker setelah diminta untuk mengosongkan rumah dinas yang ditempati melalui sistem sewa sejak lama. Penggugat mengklaim masa berlaku sewa belum habis. 

Selain itu, penggugat selama ini selalu membayar sewa rumah, merawat rumah, membayar PBB, memasang instalasi PDAM, serta tambah daya listrik pasalnya sejak tahun 1980 Pemerintah tidak menyediakan perawatan terhadap rumah tersebut. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.