Jumat, 19 April 24

Putusan MA Menghukum KPK Bisa Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Putusan MA Menghukum KPK Bisa Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menghukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 100 juta karena dinilai salah menyita barang bukti kasus korupsi mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. Hukuman ganti rugi itu atas permintaan Syarifuddin setelah melakukan perlawanan hukum ke pengadilan.

“Sesuai dengan putusan majelis perkara pidana, ternyata barang-barang yang disita tersebut adalah milik pribadi sehingga masuk dalam ranah hukum perdata,” kata majelis seperti dilansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (12/8/2014).

Majelis berpendapat, Syarifuddin dalam persidangan mampu membuktikan ke-25 barang bukti adalah barang pribadi, maka demi hukum harus dikembalikan ke Syarifuddin. Majelis kasasi menilai Pengadilan Tinggi Jakarta tidak cermat dalam menilai fakta sehingga menganulir putusan PN Jaksel.

“Sehingga perbuatan termohon kasasi/tergugat (KPK) menahan barang tersebut adalah tanpa alas hukum yang benar dan merugikan hak subjektif penggugat (Syarifuddin),” tutur majelis kasasi.

Ketiga hakim yang menangani perkara ini yakni Vallerina, Hamdan Syamsul bersepakat menghukum KPK karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat. “Menghukum tergugat membayar kerugian immateril yang diderita oleh Penggugat.”

KPK menyayangkan putusan itu karena dianggap melukai perasaan masyarakat yang sangat benci pada koruptor. “Kalau soal putusan MA kami menghormati, tapi sebaiknya hakim dalam memutuskan memperhatikan perasaan masyarakat,” kata Ketua KPK, Abraham Samad.

Menurut Abraham, pihaknya tidak mempermaslahkan jika harus membayar Rp 100 juta ke Syarifudin. Tapi hal itu akan sedikit banyak mempengaruhi persepsi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Masyarakat tentu menginginkan pemberantasan korupsi terus berjalan tanpa ada toleransi untuk koruptor,” tegasnya.

Putusan itu dianggap sebagai cermin kegagalan MA dalam mengharmonisasikan putusan yang ditanganinya. Mengabulkan permohonan koruptor Syarifudin dengan menghukum KPK membayar Rp 100 juta disatu sisi. Sementara di sisi lain, MA tidak mampu menghukum aparat kepolisian di berbagai kasus rekayasa penyidikan dan kasus salah tangkap.

“Anda gagal paham, saya apalagi. Susah memahami putusan MA kali ini,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon K Palma.

Alvons mencontohkan dalam kasus Ket San, MA tidak mau menghukum kepolisian meski Ket San nyata-nyata disiksa dan dijebak oleh pihak kepolisian. Selain itu, masih banyak kasus yang didampingi YLBHI yang meminta ganti rugi atas kasus salah tangkap pihak kepolisian namun beguti sulit dikabulkan.

Sebelumnya hukuman itu dijatuhkan PN Jaksel tapi sempat dianulir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan vonis PN Jaksel. Namun keadaan berbalik saat 3 hakim agung yaitu Valerina JL Kriekhof, Syamsul Maarif dan Hamdan mengadili ulang kasus itu di tingkat kasasi. Ketiganya mengubah putusan PT Jakarta dan mengembalikan kembali seperti putusan PN Jaksel.

“Putusannya bulat, tidak ada dissenting opinion,” kata Syamsul Maarif. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.