Selasa, 21 Maret 23

Putusan BANI Soal Sengketa TPI, Dinilai Langgar Aturan

Putusan BANI Soal Sengketa TPI, Dinilai Langgar Aturan

Jakarta, Obsessionnews – Direktur Executif  Institute Kajian Arbitrase National Dan Internasional (IKANI) M.A. Muhamadiyah‎ menilai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa kepemilikan saham PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT.CTPI) dengan PT Berkah Karya Bersama banyak yang melanggar aturan.

Menurutnya, putusan tidak bisa dilakukan tanpa adanya perintah dari Pengadilan Negeri, dan pembatalan terhadap putusan arbitrase dimungkinkan dengan mengajukan pembatalan putusan oleh satu pihak. ‎Hal itu katanya, sudah diatur dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Konvensi New York 1958.

“Pembatalan tersebut dapat dilakukan setelah putusan tersebut mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri,” ‎ujarnya di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Muhammadiyah juga menganggap, putusan BANI dalam sengkete kepemilikan PT.CTPI tidak sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dimana BT Berkah Karya dianggap bersalah. Hal itu kata dia bisa diliat Putusan Peninjauan kembali itu bernomor 238 PK/PDT/2014 dan diketuk pada 29 Oktober 2014 Menguatkan putusan Kasasi dengan No. 862 K/Pdt/2013.

Putusan MA tersebut berisi, ‎mebatalkan dan menyatakan tidak sah keputusan RUPSLB dan Menghukum Berkah untuk mengembalikan keadaan CTPI seperti keadaan semula sebelum RUPSLB. Untuk itu kata dia, putusan BANI harus dibatalkan lantaran dilakukan sesuai dengan penyelidikan yang teliti.

“Sehingga Investment Agreement tertanggal 23 Agustus 2002 dan Supplemental Agreement tanggal 7 Februari 2003 itu dilaksanakan dengan itikad tidak baik.oleh Pihak PT Berkah Karya Bersama,” tegasnya.

Iktikad tidak baik tersebut jelas dia, yakni meyelengarakan RUPS dengan melawan hukum dan terbukti dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung bernomor 238 PK/PDT/2014 bahwa sejak PL Mahkamah Agung yang diputuskan pada tanggal 29 Oktober 2014. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.