Padang, Obsessionnews – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menetapkan retribusi sebesar Rp 2.000 per hari kepada pedagang yang berjualan di Pasar Raya Padang. Namun, diduga masih ada pungutan (pungli) di luar ketentuan tersebut, yakni setiap pedagang dipungut biaya sebesar Rp 200.000 seminggu.
Kepala Dinas Pasar Kota Padang Hendrizal mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya pungli itu. “Dinas Pasar menetapkan retribusi sebesar Rp 2.000 pakai karcis. Lalu ada pungutan Rp 200.000 satu minggu tidak pakai karcis, siapa orangnya?” kata Hendrizal saat penertiban pedagang yang berjualan di sepanjang badan Jalan Pasar Baru, Pasar Raya Padang, Senin (16/3).
Hendrizal mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut oknum yang memungut biaya sebesar Rp 200.000 kepada pedagang. Ia mengaku sudah mengetahui oknum yang melakukan pungli dan akan diproses secara hukum.
Penertiban pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Baru oleh Dinas Pasar Raya berlangsung ricuh. Penertiban dilakukan mulai dari simpang Kandang hingga ke simpang Sandang Padang. Seluruh lapak dan payung pedagang disita petugas.
Penertiban itu diprotes para pedagang. Mereka keberatan ditertibkan, apalagi lapak-lapak beserta payung mereka diamankan. Para pedagang memprotes, karena mereka setiap hari membayar retribusi. Namun demikian, penertiban tetap dilakukan oleh Dinas Pasar, Satuan Polisi Pamong Praja dibantu Dinas Perhubungan Kota Padang. (Musthafa Ritonga)