Kamis, 25 April 24

Puluhan Warga Pati Tuduh Kejati Jateng Terima Uang Panas

Puluhan Warga Pati Tuduh Kejati Jateng Terima Uang Panas
* Puluhan pendemo memajang poster bergambar Mudasir di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Semarang, Obsessionnews.com – Puluhan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Korupsi menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (21/7/2016) siang. Mereka menuntut supaya Bendahara KONI Pati yang sekaligus anggota DPRD setempat, Mudasir segera ditahan.

Massa memasuki pelataran gedung sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka membawa berbagai poster bergambarkan wajah Mudasir, serta sebuah keranda yang berbalutkan uang, tanda kerugian negara. Kehadiran mereka yang keempat kalinya ini ingin menanyakan berkas Mudasir yang telah dua tahun ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Hari ini kami berbondong-bondong menanyakan bahasa hukum yang dijanjikan penyidik dan pidsus (pidana khusus), dalam hal ini kasus sudah dua tahun ditetapkan tersangka dengan nilai 3,2 milyar. Kerugian negara ratusan juta,” kata koordinator aksi, Jumadi saat ditanya maksud kedatangan.

Menurutnya, penyidik Dirreskrimsus sudah berulang kali melimpahkan berkas perkara Mudasir ke Kejati Jateng. Namun, sampai saat ini penyidik kejaksaan tak kunjung menyatakan P21 alias lengkap. Mereka menuduh jika terdapat uang panas mengalir di Kejaksaan.

“Penyidik sudah melengkapi petunjuk jaksa tapi jaksa tidak juga menyatakan P21, dengan demikian patut diduga kejaksaan menerima suap dari Mudasir,” ujarnya.

“Penyidik krimsus malu, petunjuknya sama apalagi yang perlu kita benahi,” tambah dia.

Perwakilan demonstran akhirnya diterima Asisten Pidsus, Joni Manurung dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Sugeng Riyadi. Joni Manurung menegaskan jika kasus tersebut pasti akan dibawa ke Pengadilan usai penyidik Reskrim Sus memenuhi petunjuk dari Kejaksaan.

“Kita sudah memberikan petunjuk, karena dalam kasus ini tersangkanya ada dua, masa kasus korupsi tersangkanya hanya satu?,” jelas dia kepada demonstran.

Petunjuk Kejati, lanjut Joni, meminta agar Reskrimsus membagi atau menjadikan satu berkas perkara para tersangka. Akan tetapi, dikatakan sampai saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi.

“Kalau kasus ini kita P21, terus tersangka lainnya gimana? Dimana letak keadilannya?” terangnya.

Ia pun meminta pengunjuk rasa agar menanyakan penyidik Reskrimsus apakah petunjuk dimaksud sudah dipenuhi apa belum. Pihaknya menerangkan, bila petunjuk kepada penyidik Polda Jateng agar mengembangkan kasus menjadi lebih luas.

“Kita tidak mungkin masuk angin, jaminannya saya, kalian tidak usah khawatir, kasus ini pasti saya bawa ke Pengadilan, begitu petunjuk dipenuhi, maka kasus ini langsung saya P21,” tegas Joni Manurung.

Usai memperoleh keterangan dari Joni Manurung, pendemo lantas satu persatu meninggalkan kantor Kejati Jateng dan melanjutkan aksinya ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Para demonstran juga berencana akna menggelar aksi serupa jika penahanan tidak segera dilakukan. (ihy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.