
Jakarta, Obsessionnews – Sebanyak 64 kendaraan sepeda motor berknalpot racing yang menimbulkan suara bising ditindak dengan tilang oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ). Kendaraan itu terjaring razia yang dilakukan petugas
pada Sabtu (13/3/2021) malam hingga Minggu (14/3/2021) pagi.
“Totalnya 64 sepeda motor ditilang dan kendaraan sepeda motor tersebut kami sita sebagai barang bukti,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada pewarta, Minggu (14/3/2021).
Para pemilik kendaraan tersebut dikenakan tilang atas dasar melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.
Para pengguna kendaraan sepeda motor juga diingatkan untuk tidak melakukan atraksi berbahaya ataupun balapan liar di jalan raya umum yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lainnya.
Sebab, sanding atau wheelie sudah termasuk pelanggaran dalam Pasal 283 tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar. “Sedangkan berbalapan malah lebih tinggi pasalnya ancamannya sanksinya karena sampai dengan satu tahun itu sudah diatur,” ujar AKBP Fahri Siregar. (Has)