Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Publik Kecewa Proses Lanjutan dari OTT PAW Anggota Fraksi PDI-P DPR

Publik Kecewa Proses Lanjutan dari OTT PAW Anggota Fraksi PDI-P DPR
* Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto: dok. Pribadi)

Jakarta, Obsessionnews.com –  Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pekan lalu menjadi ujian pertama para komisioner KPK yang baru. Jika kasus suap yang diduga terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) tersebut diusut secara proporsional, kepercayaan publik terhadap KPK akan tumbuh kembali.

 

Baca juga:

Pimpinan KPK: Untuk Memanggil Hasto KPK Tak Perlu Ditantang

ICW Desak KPK Bongkar Keterlibatan Pengurus PDI-P

KPK Segera Periksa Hasto Kristiyanto

FOTO KPK Gelar Jumpa Pers OTT Komisioner KPU

 

Anggota DPD RI Fahira Idris meyakini publik mengapresasi kerja KPK yang berhasil melakukan OTT di beberapa lokasi, berhasil menangkap delapan orang, dan kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, proses lanjutannya terutama terkait penggeledahan yang tertunda karena ada proses birokrasi yang harus dilewati salah satunya izin Dewan Pengawas (Dewas) membuat publik kecewa.

Belum lagi mengenai kabar adanya tim KPK yang tertahan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan langkah KPK yang baru akan menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap pada pekan depan dianggap bentuk nyata pelemahan kerja pemberantasan korupsi akibat revisi Undang-Undang (UU) KPK.

“Ini sebenarnya kerja luar bisa dari KPK yang tetap memantau potensi praktik korupsi terkait pemilu, walau pemilu sendiri tahapannya sudah selesai. Namun saya melihat publik kecewa atas proses lanjutan dari OTT ini,” ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020).

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.